PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah mengambil langkah tegas setelah menemukan sejumlah produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi tidak memenuhi ketentuan kandungan gizi dan informasi pada label.
Beras fortifikasi merupakan beras biasa yang diperkaya dengan tambahan zat gizi mikro, seperti vitamin dan mineral esensial, melalui proses teknologi pangan setelah padi digiling. Tujuan utamanya untuk mengubah nasi yang biasanya hanya menjadi sumber karbohidrat menjadi makanan pokok yang lebih padat gizi.
Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman memerintahkan, produk yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) segera ditarik dari pasaran. Izin produk juga dicabut, sedangkan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Perintah tersebut disampaikan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Amran, pemerintah tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pengawasan administrasi. Konsumen yang telah membeli produk dengan klaim fortifikasi harus mendapat perlindungan.
“Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Tegas. Dan konsumen jangan beli,” ujar Amran.
Hasil Laboratorium Jadi Dasar Pemeriksaan
Temuan pemerintah berawal dari pemeriksaan terhadap produk beras yang dipasarkan dengan klaim fortifikasi. Produk tersebut seharusnya memiliki kandungan vitamin dan mineral sesuai standar serta informasi yang dicantumkan pada kemasan.
Bapanas sebelumnya telah melakukan pengawasan dan pengujian terhadap sampel beras fortifikasi. Dalam proses pemeriksaan, pemerintah menemukan ketidaksesuaian kandungan dengan klaim yang tertera pada label. Pemerintah juga menemukan persoalan harga yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi produk.
Badan Pangan Nasional sebelumnya menjelaskan, beras fortifikasi harus memenuhi ketentuan kandungan gizi yang ditetapkan pemerintah, termasuk vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng.
Amran mengatakan, terdapat dugaan perubahan dari beras premium menjadi produk yang kemudian dipasarkan dengan klaim sebagai beras fortifikasi. Pemeriksaan dilakukan melalui laboratorium yang dinilai kredibel.
“Nah, ternyata ada dugaan beralih dari premium ke fortifikasi, katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya,” kata Amran.
Soroti Harga Beras
Persoalan tidak hanya berkaitan dengan kandungan gizi. Pemerintah juga menyoroti perbedaan harga jual sejumlah produk dengan harga yang dinilai wajar.
Salah satu produk dengan inisial WFO tercatat dijual Rp57.600 per kilogram. Sementara harga wajarnya disebut sekitar Rp13.500 per kilogram. Artinya, terdapat perbedaan sekitar Rp44.100 per kilogram.
Produk lain berinisial WFR tercatat memiliki harga jual Rp42.500 per kilogram dengan harga wajar Rp13.500 per kilogram. Sedangkan WJK dijual sekitar Rp33.800 per kilogram, sementara harga wajarnya Rp14.900 per kilogram.
Pemerintah mencatat rata-rata harga jual produk yang menjadi temuan mencapai Rp23.385 per kilogram. Angka tersebut dibandingkan dengan rata-rata harga wajar sekitar Rp13.689 per kilogram.
Dari selisih tersebut, pemerintah memperkirakan terdapat dugaan kerugian konsumen sekitar Rp9.695 per kilogram.
Temuan harga tersebut sejalan dengan pengawasan Bapanas sebelumnya yang mendapati adanya beras fortifikasi yang dijual jauh di atas harga beras biasa. Pemerintah menilai praktik semacam itu dapat mengganggu struktur harga beras di pasar.
Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp89 Triliun
Besarnya selisih harga dan dugaan ketidaksesuaian produk membuat pemerintah memperkirakan dampak ekonominya sangat besar.
Amran menyebut, potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai Rp89 triliun.
Namun, angka itu ditegaskan masih berupa dugaan dan proses pemeriksaan serta penegakan hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Diduga ya, tambah diduga. Kita praduga tak bersalah. Itu diduga kerugian Rp89 triliun,” ujar Amran.
Pemerintah sebelumnya juga telah mengungkap hasil pemeriksaan terhadap ratusan sampel beras fortifikasi dari berbagai wilayah. Dalam pengawasan yang dilakukan Bapanas, ditemukan tingkat ketidaksesuaian yang tinggi pada sampel yang diperiksa.
Beras Fortifikasi Seharusnya untuk Kelompok Rentan
Amran menegaskan, program fortifikasi memiliki tujuan yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat.
Karena itu, produk yang mengklaim sebagai beras fortifikasi tidak semestinya hanya mengejar nilai jual lebih tinggi. Kandungan gizi harus sesuai dengan standar dan informasi yang diterima konsumen.
Menurut Amran, beras fortifikasi ditujukan antara lain untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat rentan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta kelompok yang berkaitan dengan persoalan stunting.
“Fortifikasi ini adalah untuk stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, balita, bukan untuk penipuan oleh oknum, pemburu rente. Ini harus tegas,” tegasnya.
Ini Daftar 25 Merek yang Diungkap Pemerintah
Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah mengungkap 25 merek yang masuk dalam temuan beras fortifikasi TMS. Daftar nama yang disampaikan adalah:
- Idola Fortifikasi
- Idola High Quality Whole Grain Rice
- Idola Long Grain Rice
- Ikan Mas Cupang
- AAA Wijaya Kusuma
- Cantik Manis
- Penari Bangkok
- Topi Koki Short Grain
- Topi Koki Setra Royale
- Topi Koki Long Grain Crystal
- HOK-1 Gohan
- Maknyuss Pulen Gizi
- Anak Raja Fortifikasi
- Anak Raja Nusantara
- Top Anak Raja
- PMS Induk Ayam
- Sumo
- Rasvit
- FS Nutri Rice
- Pelikan
- Rice Rojolele
- Super Kepala Beras Premium 111
- 111 Golden Number
- Putri Koki
- Wellfarm Beras Diabet
Pemerintah menyebut produk-produk tersebut dipasarkan sebagai beras fortifikasi atau produk dengan klaim kandungan gizi tertentu. Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian menjadi dasar pemerintah menyatakan produk yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Konsumen Diminta Tidak Membeli Produk yang Masuk Temuan
Langkah pemerintah berikutnya diarahkan pada penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
Amran juga meminta masyarakat tidak membeli produk yang masuk dalam temuan pemerintah.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah konsumen mengalami kerugian lebih jauh sembari proses penertiban dilakukan.
Pemerintah memastikan penanganan kasus beras fortifikasi tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap produk. Pengawasan juga diarahkan untuk menjaga kepercayaan konsumen sekaligus memastikan label pangan benar-benar mencerminkan isi produk.
Kasus ini menjadi perhatian karena beras fortifikasi berkaitan langsung dengan kebutuhan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap kandungan, label, harga dan distribusinya menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. (bsh)
Sumber: CNBCIndonesia






