PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Status sejumlah bidang tanah masyarakat di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan. Persoalannya, sebagian lahan yang telah memiliki sertifikat warga masih tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Kondisi tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Riau bersama masyarakat Tualang di Ruang Rapat Medium DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (14/9/2026).
Persoalan ini berkaitan dengan SK 59 SKK Migas yang berdampak terhadap sejumlah bidang lahan di kawasan tersebut. DPRD Riau menilai, status dan batas aset yang berkaitan dengan aktivitas migas perlu diperjelas. Tujuannya agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan bagi masyarakat.
Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Ade Rianda mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah memetakan kembali aset dan wilayah kerja yang berkaitan dengan PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Menurut Androy, kejelasan mengenai siapa yang menguasai atau menggunakan suatu bidang lahan menjadi dasar sebelum DPRD menelusuri status aset yang saat ini tercatat sebagai milik negara.
“Pertama kita memastikan dulu mana aset PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan mana aset Pertamina Hulu Rokan (PHR),” kata Androy usai RDP.
Dikatakan, masih ada sejumlah titik yang statusnya belum terang. Salah satunya adalah ruas jalan pipa yang belum dapat dipastikan apakah masuk dalam aset PHR atau BSP.
Kondisi berbeda ditemukan pada kawasan jalur dua. Di lokasi tersebut telah berdiri sejumlah ruko milik masyarakat dan sebagian telah dilengkapi sertifikat.
Yang menjadi pertanyaan DPRD, kawasan tersebut disebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan migas, tetapi bidang tanahnya masih tercatat sebagai BMN pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Ruko dan Lahan Bersertifikat
Androy menilai persoalan di jalur dua perlu mendapat perhatian, karena terdapat aktivitas masyarakat yang telah berlangsung di atas lahan tersebut.
“Ada dua yang kita anggap menjadi rancu, ada satu jalan pipa yang kita anggap asetnya PHR atau BSP. Yang kedua adalah jalan jalur dua yang sudah ada ruko sertifikat masyarakat tapi tidak ada kegiatan migas di situ tapi dianggap menjadi barang milik negara di DJKN,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat DPRD Riau perlu mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai sejarah, batas, penggunaan dan status hukum lahan.
DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh data administrasi dan peta wilayah diperiksa.
Karena itu, Komisi II akan meminta peta terbaru yang menggambarkan wilayah kerja serta aset yang berhubungan dengan kegiatan migas di kawasan Tualang.
Menurut Androy, pembagian wilayah kerja antara PHR dan BSP harus diketahui lebih dahulu. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk menelusuri aset yang masih tercatat sebagai BMN.
“Memastikan dulu perubahan SAP bahwasanya PHR mengeluarkan tempat pelaksanaan kerjanya saja dan BSP di mana wilayah kerjanya,” katanya.
Setelah peta terbaru diperoleh, DPRD akan mencocokkannya dengan daftar aset negara yang saat ini tercatat.
“Kita mengeluarkan dulu peta yang terbaru setelah itu baru kita kejar barang milik negara yang terdaftar sekarang sebagai aset milik negara,” lanjutnya.
Langkah ini dinilai perlu agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan bidang tanah yang masih berkaitan dengan kegiatan migas dan lahan yang sudah tidak digunakan untuk kepentingan tersebut.
Pembahasan SK 59 Berlanjut
RDP bersama masyarakat belum menjadi akhir pembahasan. Komisi II DPRD Riau akan melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau guna mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai penerapan SK 59 SKK Migas.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat bersama pihak Pemprov Riau.
“Setelah ini akan dilanjutkan pertemuan dengan Kabiro Pemprov untuk memastikan terkait SK 59 seperti apa,” ujar Androy.
DPRD Riau berharap pertemuan lanjutan dapat memperjelas hubungan antara wilayah kerja migas, aset perusahaan, BMN dan bidang tanah yang telah dikuasai masyarakat.
Kejelasan tersebut dibutuhkan agar status lahan warga di Tualang tidak terus berada dalam ketidakpastian dan setiap pihak memiliki dasar administrasi yang jelas dalam menentukan penggunaan maupun pengelolaannya. (ris)






