PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan 1.473 butir pil ekstasi dan 31 cartridge vape yang mengandung etomidate, Senin (14/9/2026).
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika yang telah diungkap kepolisian. Barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat empat tersangka berinisial PA, PM, AS dan RN.
Langkah pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah disita dalam proses hukum tidak kembali beredar dan disalahgunakan.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan, mengingat ancaman penyalahgunaan narkoba masih ditemukan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini hasil pengungkapan perkara narkotika. Ini bagian dari proses penegakan hukum dan komitmen kami memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” ujar Noki.
Catatan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menunjukkan, sejak Mei hingga September 2026, sebanyak 82 perkara tindak pidana narkotika berhasil diungkap.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 128 tersangka. Mereka terdiri dari 105 laki-laki dan 23 perempuan.
Angka tersebut menggambarkan masih aktifnya peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru, sekaligus menjadi tantangan bagi aparat dalam memutus jaringan distribusi barang terlarang tersebut.
Sita Sabu, Ekstasi hingga Vape Etomidate
Dalam pengungkapan kasus selama periode tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar.
Rinciannya, sebanyak 1.124,34 gram sabu, 3.131,5 butir pil ekstasi berbagai merek, 130 butir Happy Five, serta 107 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Temuan tersebut menunjukkan pola peredaran narkotika yang tidak hanya menggunakan jenis barang terlarang konvensional. Peredaran zat yang dikemas dalam bentuk cartridge vape juga menjadi perhatian aparat.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap jaringan maupun para pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru,” tegas Noki.
Polisi Terapkan Pasal Berat untuk Pengedar
Terhadap tersangka yang diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun bandar, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penanganan perkara tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Polisi juga terus mendalami jaringan di balik peredaran narkotika untuk mengungkap mata rantai distribusinya.
Dari jumlah narkotika dan obat berbahaya yang berhasil diamankan sepanjang Mei hingga September 2026, kepolisian memperkirakan sedikitnya 10.579 jiwa dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Polresta Pekanbaru juga mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap pasif ketika menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Noki mengajak warga segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang dinilai mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan sampai ada ruang bagi bandar dan pengedar untuk menjalankan aksinya. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tukasnya. (trp)





