PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Provinsi Riau masih menghadapi pekerjaan besar. Hingga 2026, realisasi FPKMS baru berada di kisaran 20 persen jika dihitung dari seluruh kewenangan yang ada.
Pemerintah Provinsi Riau memasang target penyelesaian pada 2029. Perusahaan perkebunan didorong tidak menunda pemenuhan kewajiban yang berkaitan langsung dengan akses masyarakat sekitar terhadap pembangunan kebun.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengungkapkan capaian FPKMS pada lingkup kewenangan pemerintah provinsi telah melampaui 30 persen. Namun, angka tersebut berbeda ketika seluruh capaian dari berbagai kewenangan digabungkan.
“Kalau untuk tingkat kewenangan provinsi kita sudah di atas 30 persen tapi yang total kita masih 20 persen,” kata Supriadi saat Sosialisasi FPKMS Provinsi Riau Tahun 2026 di Ballroom Hotel The Zuri, Pekanbaru, Selasa (15/9/2026).
Pemprov Dorong Perusahaan Percepat Pemenuhan Kewajiban
Rendahnya realisasi FPKMS menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemprov Riau meminta perusahaan perkebunan ikut mempercepat proses pemenuhan kewajiban tersebut.
Supriadi menegaskan FPKMS bukan sekadar program tambahan, melainkan bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan. Karena itu, pemerintah berharap perusahaan tidak melihat persoalan ini sebagai beban administratif semata.
“Karena ini kewajiban makanya kita menghimbau seluruh perusahaan mari bersama-sama kita jalani dan dipercepat untuk pemenuhan kewajiban ini,” ujarnya.
Menurut Supriadi, proses penyelesaian FPKMS tidak hanya berada dalam satu jalur kewenangan. Kondisi tersebut membuat koordinasi antarpihak menjadi salah satu faktor yang menentukan percepatan pelaksanaannya.
Atas dasar itu, pemerintah menargetkan kewajiban FPKMS di Riau dapat diselesaikan paling lambat 2029. “Karena lintas kewenangan, seharusnya 2029 ini sudah tuntas,” katanya.
Riau Tertinggi, tetapi Belum Layak Berpuas Diri
Supriadi menyebut Riau saat ini tercatat sebagai provinsi dengan capaian FPKMS tertinggi di Indonesia. Meski demikian, posisi tersebut dinilai belum menjadi alasan untuk berhenti melakukan pembenahan.
Sebab, capaian yang masih berada di kisaran 20 persen menunjukkan masih terdapat pekerjaan panjang yang harus diselesaikan agar manfaat pembangunan kebun benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kita tertinggi di Indonesia tetapi capaian masih segitu, artinya jangan berpuas diri dengan tertingginya karena capaian itu masih jauh dari yang diharapkan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama bahwa kewajiban FPKMS harus ditunaikan. Pemerintah, perusahaan dan stakeholder terkait dinilai perlu bergerak dalam arah yang sama agar target 2029 tidak sekadar menjadi angka di atas kertas.
“Kita berharap kesadaran semua pihak bahwa ini adalah kewajiban dan ini harus ditunaikan,” beber Supriadi.
Sosialisasi Jadi Ruang Penyamaan Persepsi
Persoalan FPKMS menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan sosialisasi yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan sektor perkebunan di Riau.
Forum tersebut tidak hanya membicarakan capaian, tetapi juga berbagai kendala yang muncul dalam tata kelola perkebunan serta pelaksanaan FPKMS di lapangan.
Supriadi menjelaskan, pertemuan tersebut diarahkan untuk menyatukan pemahaman antarpihak mengenai mekanisme dan penerapan FPKMS.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Perkebunan turut memberikan penjelasan kepada para stakeholder mengenai implementasi FPKMS.
Dengan koordinasi yang lebih kuat dan kesadaran perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, Pemprov Riau berharap percepatan FPKMS dapat terus dilakukan. Targetnya jelas, kewajiban tersebut tidak lagi menjadi pekerjaan yang tertunda ketika memasuki 2029. (ris)






