PELALAWAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Riau mengelar paripurna istimewa pengambilan sumpah/janji H. Indra Mansyur S.Sos sebagai anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar periode 2019-2024 mengantikan (Alm) Said Marsudi yang wafat, 13 Agustus 2020 lalu.
Paripurna berlangsung di Lantai II Gedung DPRD Pelalawan dan dipimpin H. Syafrizal SE yang dihadiri Bupati/Wakil Bupati serta Forkompinda Pelalawan, Senin (28/9/2020).
Pimpinan sidang H. Syafrizal mengatakan, PAW sudah sesuai Keputusan Gubernur bernomor Kpts 1366/IX/2020. Isinya memberhentikan Said Marsudi sebagai anggota DPRD Pelalawan dan mengambil sumpah/janji Indra Mansyur S.Sos sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.
“Pelantikan Indra Mansyur sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 sudah sesuai aturan. Diharapkan anggota DPRD yang dilantik dapat segera melaksanakan tugas dan menyerap aspirasi masyarakat di dapilnya,” ulas H. Syafrizal.
H. Indra Mansyur dikonfirmasi wartawan berjanji akan bekerja sebagai anggota dewan dan selalu mendengar dan melaksanakan aspirasi masyarakay. “Karena saya berasal dari Dapil II meliputi Bandar Petalangan, Bunut, Teluk Meranti dan Kuala Kampar,saya siap menampung dan melaksanakan segala aspirasi masyarakat sesuai kemampuan saya,” urainya. (*)
Penulis Tengku Arjan
Editor: Boy Surya Hamta