INDRAGIRI HULU-Ribuan orang warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau terjaring razia yustisi yang digelar tim pemburu teking Covid-19 dalam rangka penegakan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Inhu Nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi pelanggar.
Sampai akhir September, ribuan warga yang membandel tak menggunakan masker terjaring razia. Total keseluruhan warga yang terjaring sampai 5 Oktober mencapai 2.603 orang,” kata Kapolres AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Aipda Misran, Selasa siang.
Dijelaskan, ribuan warga tersebut masih diberi sanksi sosial, belum mengarah pada sanksi administrasi yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Inhu Nomor 63 tahun 2020.
“Untuk sementara, pelanggar protokoler kesehatan yang terjaring razia yustisi itu masih diberi sanksi sosial,” ucap Kapolres.
Diungkapkan Kapolres, tingginya jumlah warga yang terjaring razia tersebut membuktikan jika masih rendah kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan, enggan memakai masker, tidak menjaga jarak, masih berkerumun serta lainnya.
Untuk itu, Kapolres meminta seluruh masyarakat senantiasa mematuhi protokoler kesehatan dan patuhi 4 M agar terputus penyebaran Covid-19 di Inhu. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta