Istrinya Digoda, Sang Sopir Angkot Tusuk Kening Teman

Ilustrasi. Hendra kini harus mendekam di penjara. (Foto: Istimewa)

JAMBI-Bukan main marahnya Hendra begitu mengetahui istri keduanya sering diganggu temannya bernama Erik. Keduanya merupakan sopir angkutan kota (angkot) yang memang sudah saling kenal.

Namun untuk urusan pribadi, apalagi istri sepertinya Hendra tidak bisa toleransi. Maka, ketika ada kesalahan yang fatal dilakukan akan ada konsekwensinya. Seperti inilah yang dilakukan Hendra. Kening rekannya sesama sopir angkot tersebut ditusuk.

Cemburu setelah sang sitri digoda dnegan kalimat yang menurutnya tak pantas. Mengetahui hal itu, Hendra tak bisa diam. Maka terjadilah penganiayaan tersebut.

Awal ceritanya begini. Hendra merasa sangat marah, karena cemburu lalu menusuk kening Erik dengan kunci motor hingga robek. Insiden penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi.

Setelah dianiaya, Erik tak terima dan melaporkan Hendra ke Kepolisian Sektor Kota Baru. Hendra kemudian diamankan di kawasan Pattimura saat sedang berjalan kaki. Hendra ditangkap dengan pasal penganiayaan.

Hendra akhirnya dibawa ke Polsek Kota Baru dan menyesali perbuatannya. Hendra mengaku marah kepada Erik karena sering menggoda istri keduanya dengan ucapan-ucapan yang menurut pelaku tidak pantas.

Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro Macan membenarkan pertikaian dua pria yan bekerja sebagai sopir ini dalam konferensi pers, Kamis (14/1/2021) pagi. Hendra diketahui merupakan warga Jelutung, sementara Erik, warga Kecamatan Alam Barajo.

Afrito menjelaskan, penganiayaan bermula dari kecemburuan Hendra melihat Erik menggoda dan tersenyum ke istri keduanya. Apalagi, Erik dulunya merupakan mantan kekasih istri keduanya. Kecemburuan itu memuncak hingga akhirnya Hendra menusuk kening Erik dengan kunci motor.

“Pelaku ini menganiaya korban menggunakan sebuah kunci sepeda motor, sehingga mengalami luka robek,” kata Afrito.

Sementara itu Hendra menjelaskan alasan ia menusuk Erik. “Waktu ngantar nasi saya dia manggil istri saya, kalau lagi lewat, adek adek, manggil cak itu,” kata Hendra sambil menirukan gaya bicara korban.

Menurut Hendra, dulu Erik adalah kekasih istri keduanya. Selain itu, Erik juga cukup kenal dengan Hendra karena pernah membawa angkot Hendra.

Hendra harus mendekam di sel Mapolsek Kotabaru dan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *