INDRAGIRI HULU-Seorang bapak berinisial SYT (36) di Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau diamankan polisi setelah dilaporkan sang istri berinisial ROS (35). Dalam laporan tersebut, ROS menyebut sang suami telah mencabuli anak perempuannya yang masih berusia 13 tahun pada 10 Mei 2021 lalu.
Kapolres AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Senin (12/7/2021) membenarkan kejadian tersebut.
Dipaparkan, Senin 28 Juni 2021 sekira pukul 19.00 WIB malam, korban dan ibunya sedang duduk di rumahnya. Tiba-tiba korban bercerita pada ibunya bahwa pada 10 Juli 2021 dini hari, dirinya terbangun karena bagian kemaluannya terasa perih dan pakaian bagian bawah hingga celana dalamnya sudah lepas.
Korban langsung terbangun sambil menahan rasa sakit di bagian kemaluannya. Korban lebih kaget lagi kala melihat pelaku yang tak lain merupakan bapak kandungnya tengah tertidur pulas disampingnya tanpa selembar pakaiannya.
Korban akhirnya sadar, kalau dirinya sudah menjadi korban perkosaan. Korban kemudian bergegas meninggalkan kamarnya dan pindah ke kamar lain. Sejak kejadian itu, korban seperti orang kebingungan, hilang akal, asa dan semangat hidup.
Hingga akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut pada ibunya. Mendengar cerita anaknya, ROS langsung marah dan malam itu juga ibu korban mendatangi Polsek Rengat Barat untuk melaporkan perbuatan pelaku.
Setelah menerima laporan ibu korban, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung turun ke lapangan dan meringkus pelaku di rumahnya.
Pelaku hanya bisa tertunduk malu dan mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik. “Tersangka kini sudah diamankan, begitu juga dengan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian juga sudah diamankan,” ujar Misran. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta