Setelah Supir dan Dump Truk Diamankan, Polsek Peranap Inhu Tangkap Pemilik Kayu

Ucok sebagai pemilik kayu kini diamankan polisi. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Jajaran Polsek Peranap, Kabupaten Inhu, Riau terus melakukan pengembangan kasus illegal logging. Awalnya supir bersama dump truk berisi 1,5 meter kubik kayu olahan hasil ilegal logging di simpang Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Senin (29/11/2021) pukul 21.00 WIB malam ditangkap.

Setelah pengembangan, pemilik kayu inisial JM alias Ucok (49), warga Desa Serai Wangi kini diamankan Reskrim Polsek Peranap.

Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Jumat siang menjelaskan, tersangka kasus illegal logging di Polsek Peranap kini bertambah.

Sebelumnya, Senin pukul 21.00 WIB malam, jajaran Polsek Peranap mengamankan satu dump truk berisi kayu olahan siap pakai jenis kulim. Dump truk BA 9938 PW itu dikemudikan AT (61) warga Semelinang Darat.

Saat polisi mengamankan dump truk, seorang pengendara sepeda motor yang mengiringi dump truk tersebut dari Desa Pandan Wangi berinisial JM alias Ucok mengaku kalau kayu itu miliknya.

Setelah diperiksa, ternyata benar kayu olahan jenis kulim itu milik Ucok yang rencananya akan dijual kepada salah seorang pengusaha perabot di belakang SMA Peranap.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Misran. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *