INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Dua buronan kasus pencurian sawit KKPA Kelompok Tani Tiga Desa di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik pada Februari 2021 lalu ditangkap. Keduanya inisial ML alias Mul (37) dan LS alias Bujang Pangeran (24) yang merupakan warga Desa Redang Seko.
“Mereka diringkus Unit Reskrim Polsek Lirik, Sabtu (8/1/2022) pukul 18.00 WIB di rumah masing-masing,” kata Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Senin (10/1/2022).
Dikatakan, kedua pelaku selama ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lirik.
Sementara aksi pencurian sawit KKPA Kelompok Tani Tiga Desa terjadi Jumat, 26 Februari 2021 pukul 09.00 WIB.
Saat itu, koordinator KKPA Kelompok Tani Tiga Desa, Jumian memperoleh telepon dari Eri Parno (36), mandor kebun. Eri menyebut, terjadi pencurian sawit di kebun KKPA Kelompok Tani Tiga Blok A3-A7 Desa Redang Seko.
Mendengar laporan itu, Jumian langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Di tempat kejadian perkara terlihat satu truk colt diesel plat BM 9554 CF sedang mengakut 190 janjang kelapa sawit.
Namun sayang, truk dari kejaran. Atas kejadian itu, KKPA Kelompok Tani Tiga Desa mengalami kerugian sekitar Rp4.488.000.
“Jumian kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Lirik.
Unit Reskrim Polsek Lirik segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Sabtu, 8 Januari 2022 pukul 17.00 WIB, salah seorang personel Polsek Lirik mendapat informasi pelaku berada di rumah mereka,” urai Misran.
Informasi itu langsung dilaporkan kepada Kapolsek Lirik AKP Aman Aroni. Kapolsek segera memerintahkan Unit Reskrim menuju Desa Redang Seko melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setelah memastikan kedua pelaku, petugas langsung mengamankan keduanya. Saat diperiksa, keduanya mengaku mencuri sawit KKPA Kelompok Tani Tiga Desa,” ujar Misran.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Mitsubishi jenis light truck warna kuning dengan Nopol BM 9554 CF dan 190 janjang buah sawit. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta