INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu menangkap dua pelaku pencurian inisial ZK alias Epi (62) dan YH (37). Keduanya merupakan warga Desa Kampung Pulau dan diamankan, Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Keduanya diduga mencuri sejumlah pakaian pada salah satu toko di Plaza Rengat. Hasil curian tersebut kemudian dijual kembali secara online melalui media sosial.
Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Rabu siang menjelaskan, kasus pencurian terjadi, Sabtu sekitar pukul 11.30 WIB. Kejadian itu diketahui korban Edi Syaputra (36) setelah dihubungi rekannya Edi Kumis (35).
Edi menyebut toko nya di lantai dua Plaza Rengat telah dibongkar maling. Mendapat kabar itu, korban bergegas menuju tokonya. Benar saja, pintu toko telah terbuka dan gembok pintu dirusak. Saat dilihat, ternyata banyak barang-barang dagangan dan benda berharga lain hilang.
“Jika dikalkulasikan, total kerugian korban mencapai Rp15 juta. Sebab ratusan lembar pakaian seperti jaket, baju anak-anak telah raib. Bahkan dua speaker dan DVD player yang berada di dalam toko juga hilang,” ujar Misran.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Maolres Inhu. Selang beberapa jam, korban membuka akun media sosial facebook dan melihat berbagai postingan teman facebooknya.
Salah satu postingan atas nama Redni yang menjual jaket dan baju anak-anak.
“Korban merasa tidak asing dengan pakaian tersebut. Korban pura-pura tertarik dan ingin membeli pakaian itu. Korban datang kerumah Redni. Kepada korban, Redni mengaku kalau barang-barang itu diperoleh dari YH yang minta tolong dijualkan secara online,” urai Misran.
Korban kemudian mendatangi Polres Inhu. Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila dengan sigap mengirim tim Opsnal menuju rumah YH di Desa Kampung Pulau. Polisi kemudian mengamankan YH dan ZK alias Epi.
Setelah diperiksa, kedua pelaku mengaku telah membongkar toko pakaian milik korban dan mengambil ratusan lembar pakaian, speaker aktif dan DVD player.
Selain dua pelaku, polisi mengamankan 203 lembar baju kaos, jaket dan baju anak, satu sepeda motor jenis Honda Revo yang digunakan YH.
“Diamankan juga satu sepeda motor Honda Beat yang digunakan ZK alias Epi, uang hasil penjualan pakaian curian Rp550.000, dua speaker aktif dan 1 DVD player serta barang bukti lainnya,” ujarnya. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta