Jalan Berliku Annas Maamun: Dipenjara, Dapat Grasi Lalu Bebas, Kini Kembali Dibui

Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun. (Foto:Sindonews)

Bebas dari Lapas Sukamiskin
Hampir setahun setelah keppres pemberian grasi dari Presiden Jokowi, Annas Maamun bisa menghirup ‘udara segar’. Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat.

Bebasnya Annas dibenarkan oleh pihak Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Annas bebas pada 21 September 2020.

“Iya betul (Annas Maamun sudah bebas),” kata Kabag Humas Ditjen PAN Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, 22 September 2020.

Ironinya, setahun setengah setelah bebas, Annas kembali dijerat oleh KPK. Simak di halaman berikutnya.

Dijemput Paksa dan Ditahan
Kemarin, Annas Maamun dijemput paksa penyidik KPK di rumahnya, Pekanbaru, Riau, lalu dibawa ke KPK di Jakarta. Annas dijemput karena dianggap tak kooperatif.

“Hari ini (30/3/2022) tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

“Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum,” imbuh Ali Fikri.

Kemarin malam, Annas Maamun terlihat keluar dari lobi gedung KPK usai dijemput paksa. Dia terlihat mengenakan rompi warna oranye yang identik sebagai tahanan KPK. Ya, Annas resmi ditahan.

Kasus Annas Maamun kali ini terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2014 dan RAPBD tahun anggaran 2015 di Provinsi Riau. Tapi sebetulnya, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut sudah terbit sejak 2015 lalu.

“Ini adalah surat perintah penyidikan dari 2015 memang terasa cukup lama namun demikian ini adalah beban daripada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama,” ucap Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *