KPU Mulai Pendaftaran Calon Peserta Pemilu, 11 Parpol Mendaftar Hari Ini

11 Parpol dijadwalkan mendaftar hari pertama di KPU. (Foto: Tirto.id)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksankan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Total 11 partai politik terkonfirmasi mendaftar pada hari pertama ini. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Partai pertama yang akan mendaftar adalah PDI Perjuangan pukul 08.00. Pada jam sama, ada Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Reformasi.

Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana mendaftar sekitar pukul 08.30. Lalu ada empat partai yang mendaftar bersamaan pada pukul 10.00, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai NasDem.

Kemudian Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia) akan melakukan pendaftaran pada jam 11.00. Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum mengonfirmasi waktu untuk mendatangi kantor KPU.

Pendaftaran 14 Hari
Dikutip dari siaran pers resmi KPU yang dilansir FokusRiau.Com dari merdeka.com, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan digelar selama 14 hari. Setiap harinya dibuka pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 16.00. Khusus hari terakhir pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Partai politik yang melakukan pendaftaran harus memberikan konfirmasi minimal satu hari sebelum pendaftaran kepada Sekretariat KPU. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan rombongan partai politik. Rombongan anggota partai politik yang masuk ke kantor KPU dibatasi maksimal 50 orang.

KPU telah menyusun mekanisme kedatangan partai politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

  1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.
  2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.
  3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.
  4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.
  5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.
  6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.
  7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
  8. Pimpinan Partai Politik dipersilakan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.
  9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilakan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan. (mrc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *