Pengedar Sabu Ditangkap Saat Berdiri di Pinggir Jalan

Ilustrasi. Pelaku ditanglkap bersama barang bukti. (Foto: Istimewa)

INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Gansal menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan 13 paket sabu siap edar dengan berat kotor 3,71 gram.

Tersangka berinisial TH alias Taufik (25) merupakan warga Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal. Dia ditangkap saat tersangka mengendarai sepeda motor di ruas jalan poros Desa Penyaguan, Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran kepada wartawan di Rengat, Sabtu (30/7/2022) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Polsek Batang Gansal tersebut.

Dijelaskan, awalnya Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Penyaguan.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Aipda Eko Muji dan beberapa orang personel unit Reskrim Polsek Batang Gansal segera ke lapangan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, penyelidikan tim membuahkan hasil yang mengarah kepada seorang laki-laki berinisial HA alias Taufik.

Setelah menyisir sejumlah titik, akhirnya tim melihat target yang sedang berdiri di pinggir jalan di sebelah sepeda motor jenis Honda Revo tanpa plat Nopol.

Tim langsung mengamankan laki-laki itu. Saat digeledah, tim menemukan 13 paket sabu-sabu siap edar yang dibungkus dengan tisu dari kantong bajunya.

Taufik mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang akan diedarkannya. Tersangka langsung diamankan ke Polsek Batang Gansal untuk proses selanjutnya.

“Tersangka dan barang bukti narkoba serta lainnya sudah diamankan di Polsek Batang Gansal, kasus ini terus dikembangkan, diduga ada keterlibatan tersangka lain yang terus diburu,” tukasnya. (trp/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *