PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Ada-ada saja ulah AKP Selamet, Kapolsek Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau ini. Dia membawa tahanan korupsi titipan Kejaksaan Negeri Siak, Suparmin jalan-jalan ke kebun sawit, Sabtu (14/10/2023).
Ironisnya, video AKP Selamet dan Suparmin di kebun sawit beredar luas. Begitu juga ketika Suparmin dan AKP Selamet berada dalam mobil Honda CRV, di mana sang kapolsek menjadi sopirnya.
AKP Selamet mengaku kasihan dengan Suparmin, karena sudah sepekan ditahan oleh kejaksaan. Suparmin iba dan menyebut Suparmin stres berada di tahanan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti menyebut, tindakan AKP Selamet itu tanpa koordinasi dengan kejaksaan.
Setelah melihat video dan foto beredar, Tri memerintahkan anggotanya bergerak ke Polsek untuk mengecek Suparmin. Awalnya Suparmin membantah keluar dari tahanan Polsek. “Akhirnya mengaku keluar dikawal Kapolsek,” tegas Tri.
Atas kejadian itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf memerintahkan Kasi Pidsus untuk meminta keterangan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Bungaraya.
“Ataupun pihak yang mengeluarkan tahanan itu, apa dasarnya (dibawa keluar) karena tahanan itu tanggung jawab kejaksaan,” kata Imran, Selasa (17/10/2023).
“Apakah itu legal atau seperti apa, itu yang kami minta untuk melakukan (pemeriksaan) segera, kami menunggu laporan,” tambah Imran dikutip FokusRiau.Com dari Liputan6.com.
Menurut Imran, ada standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku untuk mengeluarkan tahanan dari sel. Apalagi tahanan itu merupakan titipan sebuah institusi seperti kejaksaan.
“Jika menjadi tanggung jawab sebuah institusi (kejaksaan) maka seyogyanya perlakuan tahanan itu terlebih dahulu memberitahukan institusi pemilik tahanan,” tegas Imran.
Sebelumnya, AKP Selamet sudah diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Siak terkait ulahnya tersebut.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi kala dikonfirmasi membenarkan soal pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan masih berlangsung di Seksi Propam Polres. “Masih berlangsung,” kata mantan Kepala Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu, Senin (16/10/2023) sore.
Asep belum mengetahui alasan kapolsek membawa tersangka korupsi pupuk subsidi itu keluar sel.
Jemput Paksa
Suparmin sendiri berstatus tahanan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak , karena diduga terlibat penyalahgunaan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Siak.
Suparmin ditahan Kejari Siak setelah dijemput paksa pada 4 Oktober 2023. Tersangka diduga tidak koperatif menjalani proses hukum di Kejaksaan.
Suparmin diduga mendapat keistimewaan, setelah dititipkan ke tahanan Polsek Bungaraya. Suparmin keluar dari sel didampingi Kapolsek. (bsh)