BENGKALIS, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau, Rabu (15/11/2023) memusnahkan 887,53 gram sabu, 1.193,16 gram ganja, 59 butir pil ekstasi dan 20 butir pil happy five.
Semua itu merupakan barang bukti dari 189 perkara tindak pidana dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Sudah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 189 perkara tindak pidana yang telah inkrah melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Perkara itu terdiri dari 189 perkara tindak pidana, yakni perkara narkotika sebanyak 143 perkara.
Dijelaskan, pemusnahan merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 7 bulan terhitung sejak Februari 2023 hingga Oktober 2023.
“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di Lembaga Permasyarakatan Bengkalis, maka barang buktinya kita musnahkan,” ujarnya.
Pemusnahan turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bengkalis H Bustami HY, Kalapas llA Bengkalis Muhammad Lukman, Pasi Pers Kodim 0303 Bengkalis, Kapt Arm Yogi Sudarsono, Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Prindolin, Kasi dan Staf Kejari Bengkalis, dan perwakilan instansi pemerintahan lainnya. (bsh)