Warga Dumai Bawa 2,6 Kg Sabu dan Kokain, Dijanjikan Upah Rp20 Juta

Tersangka SY (47) warga Kota Dumai yang menjadi kurir 2,6 kilogram sabu dan 551 gram kokain yang diamankan Polres Bengkalis. (Foto: Istimewa)

BENGKALIS, FOKUSRIAU.COM-Warga Kota Dumai inisial SY (47) ditangkap Tim Elang Melaka Satres Narkoba Polres Bengkalis, Riau bersama 2,6 Kg sabu dan 551 gram kokain.

SY mengaku dijanjikan upah Rp 20 juta dari kerjaannya tersebut, tapi baru dibayar Rp500.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024) menyebut, penangkapan dilakukan Timsus Elang Melaka, Kamis (7/3/2024) tengah malam.

Tim mengamankan satu orang tersangka bersama barang bukti narkoba seberat 2,6 kilogram sabu dan satu bungkus putih dengan berat 551 gram diduga kokain.

Diuraikan, penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Dumai-Pakning, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Satu orang yang diamankan inisial SY (47) warga Kota Dumai.

Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima langsung tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, terkait adanya narkoba yang masuk melalui pesisir Pulau Sumatera. Tepatnya di sekitaran Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis.

“Dari informasi ini kita langsung mengerakkan Timsus Elang Melaka yang terdiri dari lintas satuan yakni Satres Narkoba, Satreskrim, Polairud dan Bea Cukai Bengkalis guna melakukan penyelidikan,” urai Kapolres.

“Tim dibagi melakukan pengawasan sepanjang Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning,” imbuhnya.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis (7/3/2024), tim gabungan mendapatkan sebuah kendaraan roda dua yang dicurigai membawa barang haram diduga narkoba. Tim langsung melakukan pencegatan dan berhasil memberhentikannya.

“Saat itu anggota di lapangan mengamankan pengendara motor dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan tim menemukan empat bungkus diduga narkoba,” terangnya.

Kemudian dilakukan interogasi ditempat pria yang mengaku bernama SY. Pria tersebut menerangkan barang yang dibawanya tersebut rencananya akan diantar ke Dumai.

“Pengakuan SY dia mengaku dijanjikan upaya Rp 20 juta. Baru dibayarkan sebesar Rp 500 ribu dan sudah tiga kali mengantar narkoba atas perintah seseorang yang saat ini masih berstatus DPO Polres Bengkalis,” ungkap Kapolres dikutip FokusRiau.Com dari laman Tribunpekanbaru.

Hasil pemeriksaan petugas, dari empat bungkus barang bukti tersebut di antaranya tiga bungkus merupakan narkoba jenis sabu dengan berat 2,6 kilogram.

Satu bungkus lagi berisi serbuk putih seberat 551 gram setalah dilakukan pengujian barang ini diduga kokain.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) undang undang narkotika. Perann SY hasil penyidikan petugas merupakan kurir,” ujarnya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *