JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Pemegang izin tinggal tetap atau permanent residence (PR) Singapura dan wisatawan mancanegara (wisman) dari 10 negara ASEAN, Hong Kong, Kolombia maupun Suriname, kini bisa masuk atau berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri) maksimal empat hari tanpa visa.
“Mereka tidak diperkenankan keluar dari Kepulauan Riau. Jadi masuk dari Kepulauan Riau, keluar juga dari Kepulauan Riau dapat dimohonkan secara manual atau elektronik,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono di acara The Final Episode of Weekly Brief with Sandi Uno secara daring, Senin (14/10/2024).
Kata Anggit, izin masuk bebas visa kunjungan ini hanya berlaku di Kepulauan Riau. Apabila hendak berkunjung ke destinasi lain, maka wisman tersebut harus kembali dahulu ke Singapura dan kembali lagi dengan mengantongi VOA ataupun visa kunjungan sesuai paspor kebangsaannya.
“Jadi untuk mengontrolnya (kunjungan wisman supaya tidak keluar dari Kepri), kami membekali dengan sistem perlintasan yang termutakhir,” katanya.
Dikatakan, bila wisman masuk ke Kepri dan keluar dari Kepri, maka yang terdeteksi oleh sistem bukanlah paspor, melainkan PR yang dimiliki.
Kebijakan bebas visa kunjungan masuk ke Kepri merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Kepmenkumham Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024 tentang Subyek 97 Negara VKSK yang diundangkan pada 29 Agustus 2024.
Izin tinggal tanpa visa ini diberikan guna mempermudah wisman datang ke Indonesia, sehingga diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Izin tinggal ini diberikan selama empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang dan dialihstatuskan.
Adapun pintu masuk yang bisa diakses bisa dari TPI Nongsa, TPI Marina, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang (Batam), Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.
Khusus pemegang PR Singapura, wisman harus memiliki status penduduk tetap Singapura Permanent Residence atau merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru dan bukan pemegang Calling Visa. (bsh)