Pemerintah Mulai Buka Izin Ekspor Pasir Laut Sedimen

Penambangan pasir laut. (Foto: Antara)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kementerian Perdagangan mengungkap, sejauh ini belum ada pelaku usaha yang mengajukan permohonan eksportir terdaftar (ET) untuk komoditas pasir hasil sedimentasi laut.

“Belum ada, kan mengajukan dulu ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk izin usaha pertambangannya, Kemendag belum. Masih panjang (perizinan ekspor pasir laut sedimen),” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Dijelaskan, perusahaan yang akan melakukan ekspor pasir hasil sedimentasi laut harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Setelah itu, perusahaan tersebut baru mendapatkan ET Kemendag yang akan digunakan untuk mengurus izin persetujuan ekspor (PE) dan laporan dari surveyor (LS).

Namun demikian, menurut Isy, untuk melakukan ekspor terhadap komoditas tersebut harus mengikuti berbagai persyaratan, salah satunya memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, minat perusahaan yang ingin memanfaatkan pasir hasil sedimentasi laut terbilang cukup tinggi.

“Banyak yang mengajukan (ekspor pasir laut),” ujar Trenggono ditemui di Badung, Bali, Selasa (8/10/2024).

Jumlah perusahaan tersebut menurutnya bahkan lebih dari 66 perusahaan. Namun demikian, pemerintah memang belum membuka kran ekspor pasir hasil sedimentasi laut.

Adapun izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut ini baik untuk pemanfaatan domestik dan ekspor memang diperketat. Tujuannya agar aspek ekologi tetap terjaga di samping pemanfaatan untuk aspek ekonomi.

Persyaratan ketat pemanfaatan komoditas ini meliputi perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologi hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.

Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023. Dalam regulasi itu disebutkan, tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. (ant/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *