Tangkap Dua Pengedar, Polisi Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua orang tersangka. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (19/12/2024) malam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Selain menangkap dua tersangka, petugas menyita narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pengungkapan berawal dari informasi yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru.

Tim dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan salah seorang terduga pelaku bernama Rudi, residivis narkoba yang sedang berada dalam kamar kosnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti narkoba dan beberapa lainnya, seperti sebungkus plastik teh warna emas berisikan sabu dengan berat kotor 1 kilogram, 4 bungkus plastik bening besar berisikan sabu seberat 403 gram, 5 bungkus plastik bening sedang berisikan sabu seberat 203 gram, 3 bungkus plastik bening kecil berisikan sabu seberat 15 gram.

Kemudian ada juga 479,5 butir pil ekstasi dalam berbagai merk dan warna, 4500 butir Happy Five, 1 unit timbangan digital, dan 3 unit handphone.

Dari pengakuan Rudi, narkoba lainnya disimpan rekannya, Muhammad Arif. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan menghubungi Arif melalui handphone Rudi dan memintanya untuk datang ke lokasi kos tersebut.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Arif datang ke kos tersebut mengendarai sepeda motor Honda Beat dan langsung diamankan petugas.

Setelah diinterogasi, Arif mengaku, narkoba yang ditemukan di tempat Rudi berasal dari kos yang disewanya di Jalan Lion Air, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Tim kemudian meluncur ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan barang bukti narkoba di antaranya, 9 bungkus plastik bening besar berisikan sabu seberat 1 kilogram, 3 bungkus plastik bening sedang berisikan sabu, 1.500 butir happy five, 4 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital dan 2 unit handphone.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengungkap, kedua tersangka, Rudi dan Arif kini telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” ujar Manang dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru, Sabtu (21/12/2024). (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *