951 Pinjol Ilegal Dihentikan Awal 2026, Satgas PASTI Ungkap 5 Modus Penipuan

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal selama Kuartal I 2026.

Temuan ini berasal dari penelusuran berbagai platform digital yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan pihaknya terus memperkuat langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

Dia menyebut, pengawasan dilakukan secara aktif terhadap pola-pola penipuan yang terus berkembang.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, terdapat lima modus keuangan ilegal yang paling sering dilaporkan.

Pertama, modus jasa periklanan dengan sistem deposit, di mana pelaku menjanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti klik tautan atau menonton iklan, namun korban diminta menyetor dana lebih dulu.

Kedua, modus peniruan investasi legal dengan mencatut nama dan identitas perusahaan resmi. Ketiga, penawaran pendanaan usaha dengan iming-iming imbal hasil tetap tanpa kejelasan bisnis.

Keempat, skema permainan uang (money game) yang mengandalkan perekrutan anggota baru. Kelima, perdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko.

Hudiyanto menjelaskan, penyebaran modus tersebut banyak terjadi melalui media sosial, pesan instan, hingga grup percakapan digital yang sulit terdeteksi secara cepat.

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan laporan penipuan. Sejak November 2024 hingga Maret 2026, tercatat 515.345 laporan masuk dari masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir.

Tak hanya itu, dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan indikasi pinjol ilegal atau investasi bodong melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan IASC.

Langkah ini dinilai penting untuk menekan laju kejahatan keuangan digital yang semakin masif sekaligus melindungi data pribadi dan kondisi finansial masyarakat dari risiko kerugian. (kps/bsh)

Tinggalkan Balasan