Polisi Musnahkan 19 Rakit PETI di Kuansing, Penambang Diduga Kabur Sebelum Tertangkap

Polisi membakar rakit yang digunakan untuk penambangan emas ilegal. (Foto: Istimewa)

KUANSING, FOKUSRIAU.COM-Sebanyak 19 unit rakit Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dimusnahkan aparat kepolisian di dua kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Namun, dalam operasi tersebut tidak satu pun pelaku berhasil diamankan karena diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Penindakan dilakukan Polres Kuansing bersama jajaran Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Kuantan Hilir pada Kamis (11/6/2026) di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, serta Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan seluruh rakit yang ditemukan berada dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan.

“Diduga para penambang telah kabur sebelum polisi tiba ke lokasi,” kata Hidayat, Jumat (12/6/2026).

Di Kecamatan Kuantan Tengah, petugas menemukan 14 unit rakit PETI yang tersebar di Bendungan Desa Munsalo, aliran Sungai Sepaku, dan kawasan belakang SMA Kopah. Seluruh rakit kemudian dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga:  KPK Hadirkan Ahli Hukum di Sidang Abdul Wahid, Dalami Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar

Sementara di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, polisi menemukan lima unit rakit PETI lainnya. Mesin serta peralatan tambang yang berada di atas rakit turut dibongkar dan dimusnahkan.

Menurut Hidayat, sulitnya medan menuju lokasi menjadi salah satu tantangan dalam operasi penertiban. Petugas tidak dapat menggunakan kendaraan bermotor dan harus berjalan kaki untuk mencapai titik-titik aktivitas tambang ilegal.

Kondisi tersebut diduga memberi waktu bagi para pelaku untuk meninggalkan lokasi sebelum aparat tiba.

Meski tidak berhasil menangkap pelaku, polisi menilai pemusnahan sarana tambang tetap penting untuk memutus aktivitas PETI yang selama ini menjadi ancaman bagi lingkungan.

Aktivitas PETI diketahui berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, pencemaran air, hingga perubahan bentang alam. Dampaknya tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi tambang, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada sumber daya sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Ada Apa dengan DBH Sawit Riau? Ketika Ekspor Naik, Dana Daerah Malah Turun

Karena itu, Polres Kuansing memastikan operasi penertiban tidak berhenti pada satu kegiatan saja. Patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan di wilayah yang selama ini menjadi titik rawan aktivitas PETI.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Kerusakan lingkungan akibat PETI sangat besar dampaknya bagi masyarakat,” tegas Hidayat.

Ia juga meminta masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di lingkungan sekitar.

Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi faktor penting untuk membantu aparat menindak pelaku yang selama ini kerap berpindah lokasi dan beroperasi di daerah terpencil.

“Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan melalui layanan kepolisian 110. Sinergi masyarakat dan aparat sangat diperlukan untuk memberantas pertambangan ilegal,” tukasnya. (trp/haz)