PANGKAL PINANG, FOKUSRIAU.COM-Mantan Bupati Bangka Tengah yang kini menghuni Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang, Yulianto Satin (48), Selasa (19/8/2025) sore akan melaporkan Sudarsono alias Panjul, wartawan sekaligus pemilik portal media online TerasBabel.my.id. ke Polda Bangka Belitung .
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemerasan menggunakan pemberitaan di media yang bersangkutan.
Kasus ini terkuak ketika Panjul menerbitkan sebuah artikel di portal miliknya yang menuding Yulianto bersama seorang warga binaan lainnya, Toni Tamsil alias Aki, hidup bebas dengan fasilitas mewah di dalam blok hunian C.
Dalam berita itu disebutkan adanya penggunaan telepon genggam, kompor listrik dan mini proyektor dengan akses internet. Tuduhan yang langsung dibantah Yulianto.
“Berita itu fitnah dan mencemarkan nama baik saya sekaligus lembaga Lapas. Tidak benar ada fasilitas mewah seperti yang ditulis,” ujar Yulianto kepada wartawan jejaring KBO Babel di Lapas, Senin (18/8/2028).
Yulianto didampingi petugas Lapas Mulya Nopriansyah.
Modus Pemerasan Take Down Berita
Menurut Yulianto, setelah berita itu diterbitkan, Panjul mengirimkan tautan artikel kepada petugas Lapas melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Panjul menawarkan “jalan keluar” agar berita itu tidak disebarluaskan di media sosial atau grup WhatsApp.
Caranya: Yulianto diminta membayar sejumlah uang berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta untuk melakukan take down atau penghapusan berita (error 404).
Tak berhenti di situ, Panjul bahkan menggunakan berbagai nomor WhatsApp untuk menciptakan kesan seolah ada wartawan lain dari jejaring media KBO Babel yang mendesak bahwa berita itu akan di-copas dan disebarluaskan jika tidak segera “diselesaikan”.
Dengan cara itu, Panjul tampil seolah sebagai “pahlawan” yang bisa menjembatani agar pemberitaan tidak meluas.
“Seolah-olah dia pahlawan yang berpura-pura membantu menjembatani ke jejaring redaksi KBO Babel. Padahal, justru dia yang memanfaatkan nama KBO Babel untuk kepentingan pribadi,” ungkap Yulianto.
Dalam salah satu bukti percakapan WhatsApp yang ditunjukkan, Panjul bahkan mengatasnamakan wartawan lain yang disebut-sebut meminta transfer uang untuk menghapus pemberitaan.
“Wartawan abang yang dituduh seolah mendesak agar duit untuk take down segera di-TR ke dia, itu ada bukti WA kepada petugas,” tambah Yulianto.
Dugaan Pelanggaran UU Pers dan UU ITE
Kasus ini bukan sekadar menyangkut reputasi pribadi Yulianto, melainkan juga menyangkut kredibilitas pers di Indonesia. Sebab, jika benar terbukti, modus yang dilakukan Panjul telah melanggar berbagai regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
o Pasal 6 huruf (d) menegaskan bahwa pers nasional berfungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
o Pasal 7 ayat (2) mewajibkan wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
o Pasal 12 mengatur bahwa perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia.
Faktanya, portal TerasBabel.my.id yang dikelola Panjul tidak terdaftar sebagai badan hukum di Ditjen AHU Kemenkumham. Artinya, secara legal, portal itu tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam UU Pers.
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
o Pasal 1: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
o Pasal 3: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini.”
o Pasal 4: “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”
Dengan menulis berita tuduhan fasilitas mewah tanpa verifikasi, Panjul jelas melanggar KEJ. Apalagi kemudian menggunakan berita itu sebagai alat tekanan untuk meminta uang.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
o Pasal 27 ayat (3) melarang distribusi atau transmisi konten yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.
o Pasal 28 ayat (1) melarang menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen.
o Pasal 45 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi mereka yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang merugikan pihak lain.
Yulianto menegaskan, laporan yang akan ia buat bukan hanya untuk membela diri, melainkan juga demi menjaga marwah pers.
“Kasihan wartawan yang lain menjadi rusak oleh segelintir oknum yang menggunakan profesi pers untuk berbuat tidak baik atau berlindung di profesi pers untuk menekan dan memeras,” tukasnya.(bsh)