SIAK, FOKUSRIAU.COM-Bupati Siak, Afni Zulkifli menyurati Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meminta penguatan pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.
Surat tersebut dikirim kepada Kepala BGN di Jakarta, Rabu (4/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Siak dalam memastikan program prioritas nasional tersebut benar-benar berjalan optimal dan tepat sasaran bagi para penerima manfaat, khususnya siswa.
Afni menegaskan, Pemkab Siak mendukung penuh Program MBG. Namun, ia menilai sistem pengawasan di lapangan perlu diperkuat menyusul berbagai laporan masyarakat yang masuk.
“Pemkab Siak menerima sejumlah masukan terkait kualitas menu yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Afni.
Dalam surat resminya, Afni mengungkapkan laporan masyarakat mencakup beberapa aspek penting, mulai dari kelayakan makanan, variasi menu, hingga standar kandungan gizi yang seharusnya dipenuhi.
Menurutnya, hal ini menjadi perhatian bersama agar tujuan mulia Program Makan Bergizi Gratis tidak melenceng dari sasaran utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi anak.
Pemkab Siak memandang perlu adanya kepastian pengawasan dari BGN, khususnya terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan di daerah.
Minta Pengawasan Lebih Intensif
Afni menekankan, pengawasan yang lebih intensif, terstruktur, dan berkelanjutan sangat penting untuk memastikan standar kualitas dan kandungan gizi terpenuhi, proses pengolahan dan distribusi makanan higienis dan tidak terjadi penyimpangan teknis di lapangan.
Selain laporan masyarakat umum, Pemkab Siak juga menerima keluhan dari kalangan guru terkait teknis distribusi MBG.
Seorang guru mengadukan agar SPPG tidak lagi membagikan makanan untuk konsumsi tiga hari sekaligus karena dinilai dapat menurunkan kualitas gizi.
“Kalau bisa, tolonglah Bu dilarang keras SPPG bagikan menu sekali tiga hari. Itu bukan bergizi lagi namanya,” tulis guru tersebut dalam pengaduannya.
Sang guru juga mengusulkan selama Ramadan, pembagian MBG untuk siswa PAUD, TK, dan SD yang berpuasa tidak diberikan langsung kepada anak di sekolah.
Dia menyarankan, makanan diserahkan kepada guru atau diambil orang tua.
Menanggapi hal tersebut, Afni menegaskan, sejak awal Pemkab Siak sebenarnya telah melarang pembagian menu tiga hari sekaligus. Namun kebijakan sempat menyesuaikan aturan tingkat provinsi.
“Sekarang sudah dilarang keras oleh BGN untuk tiga hari,” tegasnya.
Harap Evaluasi Cepat dari BGN
Pemkab Siak berharap Badan Gizi Nasional segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah konkret untuk memperkuat pengawasan terhadap SPPG.
Dengan pengawasan yang kuat, pemerintah daerah ingin pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Siak berjalan baik, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat bagi anak-anak sebagai penerima utama program. (bsh)




