Hukum  

Gara-Gara Judol dan Pinjol, Pria Pelalawan Tikam Kasir 22 Kali Lalu Rampok Rp76 Juta

Pelaku perampokan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelalawan. (Foto: TribunPekanbaru)

PELALAWAN, FOKUSRIAU.COM-Kepolisian mengungkap motif di balik perampokan brutal yang terjadi di kantor PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Tersangka JA alias Jodi (27) nekat merampok uang perusahaan senilai lebih dari Rp76 juta, setelah terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi online (judol).

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menyebabkan korban, Putriani Tamba (25) mengalami luka serius, setelah ditusuk sebanyak 22 kali menggunakan gunting dan obeng. Korban selamat, namun mengalami luka berat akibat serangan yang disebut polisi dilakukan secara membabi buta.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan dampak serius kecanduan judi online dan tekanan utang pinjaman digital yang diduga menjadi pemicu tindak kriminal berat di tengah masyarakat.

Polres Pelalawan berhasil menangkap pelaku kurang dari 12 jam setelah kejadian. Polisi menyebut tersangka bertindak seorang diri dan telah merencanakan aksinya dengan melakukan survei lokasi terlebih dahulu sebelum menjalankan perampokan.

Korban Ditusuk 22 Kali di Ruang Kasir
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengungkapkan, aksi perampokan terjadi pada Rabu (17/6/2026) sore di kantor pembayaran Surat Pengantar Buah (SPB) Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Malika Putri Tunggal.

Saat beraksi, tersangka masuk ke area kantor dan menyerang korban yang berada di ruang kasir. Setelah melumpuhkan korban, pelaku mengambil uang tunai dari dalam brankas perusahaan.

Menurut polisi, alat yang digunakan untuk menyerang korban bukanlah senjata yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku mengambil gunting dan obeng yang tersedia di lokasi kejadian.

“Korban ditusuk secara membabi buta menggunakan obeng dan gunting. Bahkan gunting yang digunakan sampai bengkok karena digunakan untuk menusuk korban berulang kali,” kata Kompol Asep Rahmat saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Jumat (19/6/2026).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami 22 luka tusuk di sejumlah bagian tubuh dan harus mendapatkan penanganan medis intensif.

Utang Pinjol dan Kecanduan Judi Online
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan motif utama perampokan berkaitan dengan masalah ekonomi yang dihadapi tersangka.

Baca Juga:  Kehadiran Ustadz Abdul Somad Picu Lonjakan Pengunjung Sidang Abdul Wahid

Jodi diketahui memiliki sejumlah utang pinjaman online dengan nilai mencapai belasan juta rupiah. Dalam waktu bersamaan, ia juga aktif bermain judi online dan terus mengalami kerugian.

Tekanan finansial tersebut membuat tersangka mencari jalan pintas untuk memperoleh uang dalam jumlah besar.

Menurut Kompol Asep, sebagian uang hasil perampokan rencananya akan digunakan untuk membayar utang pinjaman online, sementara sebagian lainnya akan dipakai kembali untuk bermain judi online.

“Tersangka sudah tidak tahu lagi harus mencari uang ke mana. Dia memiliki pinjaman online di berbagai tempat dan juga sering bermain judi online. Karena itu muncul niat melakukan perampokan,” ujar Asep.

Fakta ini menambah daftar panjang kasus kriminal yang dikaitkan dengan kecanduan judi online. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum di berbagai daerah kerap menemukan keterkaitan antara tekanan ekonomi akibat judi online dengan pencurian, penggelapan hingga perampokan.

Sempat Mencuri Uang Orang Tua
Polisi juga mengungkap fakta lain yang cukup mengejutkan dalam kasus tersebut. Sebelum melakukan perampokan terhadap PT MPT, tersangka ternyata pernah mencuri uang milik orang tuanya sendiri sebesar Rp20 juta.

Uang tersebut kemudian habis digunakan untuk bermain judi online. Setelah kehilangan seluruh uang hasil pencurian tersebut, tersangka kembali mengalami tekanan ekonomi karena masih memiliki utang pinjaman online yang harus dibayar.

Kondisi itulah yang kemudian mendorong munculnya niat melakukan aksi perampokan terhadap perusahaan tempat pembayaran hasil sawit tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan aksi itu tidak dilakukan secara spontan. Pelaku lebih dulu melakukan pengamatan terhadap lokasi dan memahami kondisi kantor sebelum menjalankan aksinya. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa perampokan telah direncanakan sebelumnya.

Ditangkap Kurang dari 12 Jam Setelah Beraksi
Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini dalam waktu singkat menjadi salah satu poin penting dalam penanganan perkara.

Setelah menerima laporan kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Bandar Sei Kijang melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.

Baca Juga:  UAS Hari Ini Akan Bersaksi di Sidang Korupsi Abdul Wahid

Kurang dari 12 jam setelah kejadian, polisi berhasil menemukan keberadaan Jodi di kawasan Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Bandar Sei Kijang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Namun saat hendak diamankan, pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Karena dinilai membahayakan proses penangkapan, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka pada bagian betis. Langkah tersebut dilakukan untuk melumpuhkan pelaku dan mencegah kemungkinan kabur dari lokasi penangkapan.

Alarm Bahaya Judi Online dan Pinjaman Digital
Kasus yang terjadi di Pelalawan memperlihatkan bagaimana kombinasi kecanduan judi online dan tekanan utang pinjaman digital dapat berkembang menjadi tindak kriminal serius.

Dalam perkara ini, kerugian tidak hanya berupa hilangnya uang perusahaan senilai lebih dari Rp76 juta. Korban juga nyaris kehilangan nyawa akibat serangan brutal yang dilakukan pelaku demi mendapatkan uang untuk menutup masalah keuangannya.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi peringatan bahwa dampak judi online tidak berhenti pada kerugian ekonomi pribadi. Ketika kecanduan semakin dalam dan utang terus menumpuk, risiko munculnya tindakan kriminal dapat meningkat.

Sementara itu, penyidik Polres Pelalawan masih melanjutkan proses pemberkasan perkara untuk membawa tersangka ke tahap penuntutan. Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perampokan disertai kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Kasus ini sekaligus menjadi salah satu pengungkapan kriminal menonjol di Kabupaten Pelalawan pada 2026 karena memperlihatkan hubungan langsung antara jeratan pinjol, kecanduan judol, dan tindak kekerasan ekstrem yang menimbulkan korban jiwa nyaris meninggal dunia. (trp)