KKP Pastikan Investasi Rp400 Miliar di KITB Siak Tetap Berjalan Meski Disetop Sementara

Bupati Afni menekan tombol sirine peresmian pembangunan galangan kapal di KITB, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Kominfo Siak)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan penghentian sementara sebagian aktivitas pembangunan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, tidak akan menghambat investasi yang sedang berkembang di kawasan tersebut.

Penyegelan yang dilakukan terhadap PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) dan PT TFDI disebut hanya bersifat administratif dan akan dicabut setelah perusahaan memenuhi kewajiban perizinan pemanfaatan ruang laut.

Kepastian tersebut menjadi penting mengingat PT MNS tengah mengembangkan industri galangan kapal dengan nilai investasi lebih dari Rp400 miliar, salah satu investasi industri terbesar yang masuk ke KITB dalam beberapa tahun terakhir. Proyek tersebut juga diproyeksikan membuka lebih dari 200 lapangan kerja baru bagi masyarakat di Kabupaten Siak dan sekitarnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan langkah penghentian sementara merupakan bagian dari fungsi pengawasan negara untuk memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai regulasi.

Menurutnya, tidak ada kebijakan penghentian investasi di KITB. Yang dilakukan KKP hanya memastikan setiap pembangunan yang memanfaatkan wilayah perairan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebagaimana diwajibkan dalam sistem perizinan nasional.

“Begitu denda administrasi dan kelengkapan perizinan dipenuhi, kegiatan yang disegel bisa langsung berjalan kembali. Penyegelan ini hanya sementara dan menjadi bagian dari pengawasan agar pemanfaatan ruang laut tetap sesuai regulasi,” kata Pung kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran yang muncul setelah beredarnya informasi mengenai penghentian aktivitas pembangunan di kawasan industri milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Siak tersebut.

Bagi investor, kepastian hukum dan kepastian regulasi merupakan faktor utama dalam menjalankan usaha. Karena itu, penjelasan KKP menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat tetap memberikan dukungan terhadap investasi yang masuk ke KITB, sepanjang seluruh ketentuan perizinan dipenuhi.

Dalam konteks yang lebih luas, langkah pengawasan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara percepatan investasi dan perlindungan wilayah pesisir. KKP menilai pembangunan yang memanfaatkan ruang laut harus dikendalikan agar tidak menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, konflik pemanfaatan ruang, maupun tumpang tindih dengan aktivitas ekonomi lainnya di kawasan perairan.

Baca Juga:  Pelalawan Terendam Banjir, Selama Ini Perumahan PGRI Aman Kini Terendam

Pung menegaskan bahwa setelah seluruh dokumen dan kewajiban administrasi diselesaikan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menahan aktivitas investasi tersebut.

“Begitu kelengkapan administrasinya terpenuhi, investasinya langsung bisa berjalan kembali. Kami mendukung investasi di KITB dengan tetap memastikan seluruh regulasi dipatuhi,” ujarnya.

Direktur Utama Kawasan Industri Tanjung Buton, Eriyanto, mengatakan penghentian sementara yang dilakukan KKP tidak berlaku untuk seluruh proyek pembangunan galangan kapal milik PT MNS.

Menurut dia, penghentian hanya terjadi pada pembangunan slipway atau dudukan penarikan kapal serta pembangunan dermaga yang prosesnya berada pada area penimbunan yang menjorok ke wilayah perairan.

Sementara itu, seluruh pekerjaan konstruksi yang berada di area daratan tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Penjelasan tersebut dinilai penting karena muncul berbagai informasi yang berkembang di masyarakat bahwa seluruh pembangunan galangan kapal dihentikan. Eriyanto menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Ada beberapa pihak yang bertanya kenapa pembangunan galangan kapal dihentikan. Yang perlu diluruskan, penghentian sementara hanya pada slipway dan dermaga. Kegiatan pembangunan lainnya tetap berjalan seperti biasa,” kata Eriyanto.

Ia menjelaskan, kebutuhan izin PKKPRL muncul karena sebagian pembangunan berada di area yang melampaui bibir tebing pantai atau menjorok ke arah perairan. Pada area itulah KKP melakukan pengawasan dan meminta kelengkapan izin sebelum aktivitas dapat dilanjutkan.

Menurut Eriyanto, PT MNS telah menyampaikan bahwa proses pengajuan izin PKKPRL ke KKP sedang berjalan. Karena itu, pihaknya optimistis persoalan administrasi tersebut dapat segera diselesaikan sehingga seluruh pembangunan kembali berlangsung normal.

Investasi PT MNS sendiri memiliki arti strategis bagi masa depan KITB. Perusahaan tersebut menjadi investor industri pertama yang membangun galangan kapal skala besar setelah kawasan industri tersebut berdiri lebih dari dua dekade lalu.

KITB dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004 dan sejak lama diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan industri baru di pesisir timur Riau. Namun hingga beberapa tahun terakhir, realisasi investasi industri berskala besar di kawasan tersebut relatif berjalan lambat.

Baca Juga:  KKP Hentikan Aktivitas Dua Perusahaan di Siak, Bangun Fasilitas Laut Tanpa Izin

Masuknya investasi PT MNS menjadi salah satu momentum penting bagi upaya percepatan industrialisasi di Kabupaten Siak. Selain menciptakan lapangan kerja, keberadaan industri galangan kapal juga berpotensi mendorong tumbuhnya sektor pendukung seperti logistik, jasa maritim, perdagangan material industri, hingga usaha mikro dan menengah di sekitar kawasan.

Dari sisi ekonomi daerah, investasi bernilai ratusan miliar rupiah tersebut dapat memperkuat basis penerimaan daerah serta meningkatkan aktivitas ekonomi di wilayah pesisir yang selama ini bergantung pada sektor perkebunan dan perdagangan.

Meski demikian, kasus penghentian sementara ini juga menjadi pengingat bahwa percepatan investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan tata ruang laut. Pemerintah berupaya menghindari munculnya persoalan hukum maupun dampak lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar di masa mendatang.

Dengan adanya kepastian dari KKP bahwa penyegelan hanya bersifat sementara, perhatian kini tertuju pada seberapa cepat proses penyelesaian administrasi dapat dilakukan. Jika izin PKKPRL segera terbit dan kewajiban administrasi dipenuhi, maka proyek galangan kapal senilai lebih dari Rp400 miliar tersebut diperkirakan dapat kembali berjalan penuh dalam waktu dekat.

Bagi KITB, keberlanjutan investasi ini menjadi ujian penting dalam membangun kepercayaan investor sekaligus menunjukkan bahwa kawasan industri tersebut mampu tumbuh dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Di sisi lain, bagi masyarakat Siak, keberhasilan proyek ini akan menentukan seberapa besar peluang kerja dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan dalam beberapa tahun mendatang. (bsh)