Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek UKPBJ Siak, Sita Uang Rp421 Juta

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. (Foto: Istimewa)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan terhadap penyedia jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.

Dari kasus tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp421 juta yang diduga berasal dari praktik pungutan liar terhadap pemenang proyek pemerintah.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE, AS, dan SF. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum diberangkatkan menuju rumah tahanan di Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederick Simamora mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 KUHAP, tim penyidik mengungkap adanya praktik pemerasan yang melibatkan pejabat dan tim Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ,” kata Frederick, Kamis (25/6/2026).

Dalam penyidikan terungkap, para tersangka diduga meminta sekaligus memaksa penyedia jasa yang memenangkan tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak untuk menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang diperoleh.

Menurut penyidik, praktik tersebut tidak dilakukan secara sukarela oleh para kontraktor. Permintaan uang disertai tekanan sehingga para penyedia jasa merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.

Frederick menjelaskan, tersangka JE yang menjabat sebagai kepala bagian diduga berperan memerintahkan AS dan SF untuk menghubungi para rekanan pemenang tender agar menyerahkan fee sebesar satu persen dari total nilai kontrak proyek.

Baca Juga:  Dari Ratusan Pendaftar, 4 Pelajar Ring 1 PT BSP Tembus Program Kepemimpinan Nasional GFLN 2026

“Permintaan tersebut dilakukan dengan tekanan dan ancaman kepada penyedia jasa. Akibatnya, para pemenang proyek merasa tidak memiliki pilihan lain selain menuruti permintaan para tersangka,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, praktik dugaan pemerasan itu menghasilkan uang sebesar Rp421 juta. Seluruh uang tersebut kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.

“Dari praktik pemerasan ini para tersangka berhasil mengumpulkan uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp421.000.000. Saat ini seluruh uang tunai tersebut telah disita oleh tim penyidik Kejari Siak sebagai barang bukti,” kata Frederick.

Penyidik juga menduga uang hasil pungutan liar tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, tetapi sebagian dibagikan kepada anggota Pokja lainnya. Dugaan tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semestinya berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi maupun praktik pemerasan. Dugaan pungutan terhadap pemenang tender berpotensi memengaruhi integritas sistem pengadaan sekaligus meningkatkan beban biaya yang akhirnya dapat berdampak pada pelaksanaan proyek pemerintah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu secara bersama-sama.

Baca Juga:  Sidang Perkara Korupsi Abdul Wahid, Djohermansyah: Pergeseran Anggaran Tanggung Jawab TAPD, Bukan Gubernur

Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan meminta atau menerima penyerahan barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya.

Kejaksaan Negeri Siak menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih membuka kemungkinan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Frederick juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme dugaan pemerasan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. (bsh)