34 Wilayah Tambang Rakyat di Kuansing Siap Dilegalkan, Pemprov Riau Percepat Terbitkan IPR

Polisi menertibkan penambangan ilegal masyarakat di Kuansing. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Provinsi Riau tengah mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada 34 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Langkah ini menjadi tahapan penting dalam mengubah aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini banyak berlangsung tanpa legalitas menjadi usaha yang memiliki kepastian hukum, pengawasan lebih ketat dan standar perlindungan lingkungan yang lebih jelas.

Percepatan tersebut menjadi fokus utama dalam koordinasi antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Selain membahas legalisasi pertambangan rakyat di Kuansing, pemerintah juga menyiapkan pengembangan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai bagian dari penguatan sektor mineral di Riau.

Jika proses penerbitan izin berjalan sesuai target, keberadaan IPR diproyeksikan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, tetapi juga mengubah pola pengelolaan pertambangan rakyat yang selama ini sulit diawasi menjadi lebih tertib, aman, dan sesuai kaidah pertambangan yang baik.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D mengatakan, pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi pertambangan rakyat ilegal menjadi aktivitas yang legal.

Menurutnya, penetapan 34 WPR di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi modal penting bagi pemerintah untuk mempercepat penerbitan IPR kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang,” kata Helmi.

Legalisasi tersebut dinilai memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar penerbitan izin. Selama ini aktivitas pertambangan rakyat yang belum memiliki legalitas menghadapi berbagai persoalan, mulai dari lemahnya perlindungan hukum, sulitnya pembinaan pemerintah, hingga minimnya pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.

Baca Juga:  Sidang Perkara Korupsi Abdul Wahid, Djohermansyah: Pergeseran Anggaran Tanggung Jawab TAPD, Bukan Gubernur

Dengan adanya IPR, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

Pemprov Riau sendiri telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten hingga kecamatan mengenai seluruh persyaratan administrasi yang harus dipenuhi masyarakat agar proses penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat.

“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga aktivitas pertambangan rakyat benar-benar menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diando menjelaskan, percepatan penerbitan IPR tidak hanya bergantung pada penetapan wilayah tambang, tetapi juga pada kelengkapan sejumlah persyaratan teknis yang wajib dipenuhi calon pemegang izin.

Pemerintah daerah saat ini terus melakukan pendampingan terhadap masyarakat maupun pemerintah kabupaten dalam penyusunan dokumen administrasi dan teknis.

“Saat ini kami terus mendampingi proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi agar penerbitan IPR dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Ismon.

Persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya mengejar aspek ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan serta keselamatan kerja.

Baca Juga:  Kapolri Rotasi Pejabat Polda Riau, Empat Kapolres dan Dua Posisi Strategis Berganti

Pemerintah menilai, legalisasi melalui IPR akan mempermudah pengawasan terhadap aktivitas pertambangan sehingga praktik-praktik yang selama ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik hukum dapat diminimalkan.

Selain memberikan kepastian usaha kepada masyarakat, keberadaan IPR juga diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan sumber daya mineral di daerah. Aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin akan lebih mudah dipetakan, dibina, dan diawasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah juga membahas potensi pengembangan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemanfaatan sumber daya mineral yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh pengembangan sektor pertambangan tetap harus berjalan seiring dengan penerapan prinsip pertambangan yang baik, perlindungan lingkungan hidup, reklamasi pascatambang, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

“Melalui penerbitan IPR, aktivitas pertambangan rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan,” tukasnya. (mcr)