JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Rabu (1/7/2026) sore, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing. Suhardiman keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.43 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Di bawah pengawalan petugas, ia langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung KPK. Selain Suhardiman, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles.
Ketiganya tampil mengenakan rompi tahanan oranye saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan. Sebelum memasuki mobil tahanan, Suhardiman hanya menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.
Dia meminta doa dan mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. “Makasih, mohon dukungannya, doakan ya. Kita asas praduga tak bersalah ya, sama-sama kita berdoa ya,” ujar Suhardiman.
Penahanan terhadap Suhardiman dan Zulkarnain dilakukan sehari setelah keduanya menyerahkan diri ke KPK, Selasa (30/6/2026). Sebelumnya, mereka tidak berada di lokasi saat tim penyidik menggelar operasi tangkap tangan pada Senin (29/6/2026), sehingga sempat menjadi buronan penyidik sebelum akhirnya memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Suhardiman dan Zulkarnain langsung menjalani pemeriksaan intensif begitu tiba di Gedung Merah Putih KPK. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar penyidik untuk melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kasus yang menjerat Bupati Kuansing ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Penyidik menduga terjadi transaksi suap dalam mekanisme penentuan pejabat untuk menduduki posisi strategis tersebut.
Dalam operasi itu, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik suap. Barang bukti tersebut saat ini menjadi bagian dari proses pembuktian yang tengah didalami penyidik.
Secara keseluruhan, KPK lebih dahulu mengamankan 10 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, lima orang diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles. Ketiganya kini resmi berstatus tahanan KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekda Kuansing menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah. Proses seleksi jabatan yang semestinya didasarkan pada sistem merit diduga telah dipengaruhi praktik suap, sehingga berpotensi mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Dengan penahanan para tersangka, penyidik KPK akan melanjutkan pendalaman perkara, termasuk menelusuri konstruksi kasus, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sejauh ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan suap yang menyeret kepala daerah dan sejumlah pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi.
Proses hukum terhadap seluruh tersangka akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rik)






