Klaim Kerugian Ekspor Sawit Rp600 Triliun Dipersoalkan, Guru Besar IPB Minta Audit Ulang

Ilustrasi. Kementerian Keuangan menemukan dugaan praktik transfer pricing pada sejumlah perusahaan sawit besar di Riau. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Klaim pemerintah mengenai potensi kerugian negara sampai Rp500-Rp600 triliun per tahun akibat praktik under invoicing ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), mendapat sorotan serius dari kalangan akademisi.

Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Sudarsono Soedomo meminta, pemerintah terlebih dahulu melakukan validasi ilmiah dan audit independen terhadap metodologi perhitungan, sebelum angka tersebut dijadikan dasar kebijakan strategis, termasuk pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis.

Pernyataan tersebut menjadi penting, karena angka kerugian ratusan triliun rupiah telah menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong reformasi tata kelola ekspor sawit melalui mekanisme satu pintu. Jika dasar perhitungannya keliru, kebijakan yang lahir dikhawatirkan berisiko menimbulkan dampak luas terhadap industri sawit nasional, penerimaan negara dan jutaan petani.

Sudarsono mengingatkan, kebijakan yang dibangun di atas asumsi yang belum terverifikasi berpotensi menciptakan persoalan baru. Mulai dari terganggunya daya saing ekspor Indonesia, turunnya harga tandan buah segar (TBS), hingga melemahnya ekonomi daerah yang selama ini bergantung pada sektor perkebunan sawit.

Menurut Sudarsono, angka sebesar Rp500 hingga Rp600 triliun tidak boleh diperlakukan sebagai fakta final tanpa proses pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

“Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan. Sebelum DSI dijalankan dengan klaim akan menyelamatkan ratusan triliun rupiah, pemerintah harus memastikan bahwa metodologi perhitungannya benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).

Klaim Pemerintah Jadi Dasar Perubahan Tata Kelola Ekspor
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp600 triliun setiap tahun akibat praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor CPO yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya.

Klaim tersebut kemudian menjadi salah satu pijakan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar ekspor sumber daya alam dilakukan melalui sistem yang lebih terintegrasi dengan membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang akan mengelola ekspor komoditas strategis.

Namun, menurut Sudarsono, sebelum kebijakan besar tersebut diterapkan, pemerintah perlu memastikan bahwa angka kerugian yang dijadikan landasan memang berasal dari metode penghitungan yang benar.

Mirror Statistics Dinilai Menjadi Standar Internasional
Sudarsono menjelaskan, dalam praktik audit kepabeanan internasional, dugaan trade misinvoicing tidak dihitung menggunakan asumsi sepihak ataupun hanya berdasarkan selisih harga pasar.

Mengacu pada pedoman World Customs Organization (WCO), pendekatan yang lazim digunakan adalah Mirror Statistics atau Metode Statistik Cermin.

Baca juga:  Rupiah Menguat ke Rp17.940 per Dolar AS, Data Ekonomi Amerika Ubah Arah Pasar

Metode ini membandingkan data ekspor Indonesia berbasis Free on Board (FOB) dengan data impor negara tujuan berbasis Cost, Insurance and Freight (CIF), seperti India, China maupun negara-negara Uni Eropa.

Perbedaan nilai setelah dikoreksi biaya asuransi dan pengangkutan hanya menjadi indikator awal adanya potensi penyimpangan. Dengan kata lain, selisih tersebut belum otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Menurut Sudarsono, kerugian negara seharusnya dihitung berdasarkan potensi kehilangan pajak, bea keluar maupun kewajiban fiskal lainnya, bukan berdasarkan total nilai perdagangan yang berbeda.

“Mengklaim kerugian Rp600 triliun tanpa merinci apakah itu kerugian pajak, kerugian devisa, atau total nilai barang yang dikatakan hilang merupakan cacat metodologi,” tegasnya.

Nilai Kerugian Dinilai Tidak Sejalan dengan Nilai Ekspor Sawit
Salah satu poin yang paling disoroti Sudarsono adalah besarnya angka yang diklaim pemerintah dibandingkan dengan total nilai ekspor sawit Indonesia.

Ia menyebut, nilai ekspor sawit Indonesia berada di kisaran Rp590 triliun. Apabila kerugian akibat under invoicing disebut mencapai Rp500 hingga Rp600 triliun, maka secara statistik seolah-olah hampir seluruh transaksi ekspor sawit Indonesia mengalami penggelapan.

Menurutnya, kondisi tersebut sulit diterima secara logika maupun statistik. Ia menduga, terdapat kemungkinan kesalahan dalam metode penghitungan, seperti menjumlahkan seluruh nilai transaksi global, mencampur harga CPO mentah dengan produk hilir yang telah memiliki nilai tambah lebih tinggi, atau menggunakan basis perhitungan yang tidak tepat.

“Jika 100 persen ekspor dianggap mengalami under invoicing, maka persoalannya bukan hanya pada sawit, melainkan pada keseluruhan sistem pencatatan perdagangan Indonesia,” ujarnya.

Selisih Harga Tidak Otomatis Berarti Pelanggaran
Sudarsono juga mengingatkan, perbedaan harga ekspor dengan harga referensi internasional tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana.

Harga transaksi dalam perdagangan komoditas dipengaruhi banyak faktor komersial. Mulai dari kualitas produk, volume pengiriman, bentuk kemasan, skema pembayaran, hingga ketentuan pengiriman yang disepakati antara penjual dan pembeli.

Karena itu, harga acuan seperti Malaysian Palm Oil Price (MOPS) maupun harga referensi dari Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) hanya berfungsi sebagai indikator risiko.

Untuk membuktikan adanya praktik under invoicing, menurutnya diperlukan bukti yang jauh lebih kuat.

Di antaranya berupa data cermin dari negara tujuan, dokumen ganda yang menunjukkan perbedaan nilai transaksi antara dokumen kepabeanan dan faktur komersial, serta bukti adanya aliran dana ke rekening luar negeri.

Baca juga:  El Nino Datang Lebih Cepat, Karhutla 81.077 Hektare Jadi Alarm Baru Bagi Riau

“Tanpa bukti aliran dana dan dokumen ganda, perbedaan harga hanyalah sengketa valuasi perdata, bukan pidana,” katanya.

DSI Dinilai Efektif Jika Memutus Aliran Dana Offshore
Meski mengkritisi metodologi perhitungan kerugian negara, Sudarsono tidak menolak gagasan memperbaiki tata kelola ekspor.

Ia menilai praktik under invoicing memang dapat terjadi apabila terdapat kolusi antara eksportir dengan pembeli di luar negeri melalui penggunaan dokumen ganda dan rekening offshore.

Dalam kondisi seperti itu, model ekspor satu pintu melalui DSI bisa menjadi solusi apabila benar-benar mampu mengendalikan arus pembayaran devisa.

Menurutnya, efektivitas DSI akan sangat bergantung pada kemampuan perusahaan tersebut menjadi satu-satunya penerima pembayaran dari pembeli luar negeri sehingga ruang manipulasi transaksi dapat dipersempit.

Namun tanpa sistem pengawasan yang kuat, perubahan kelembagaan saja belum tentu mampu menghilangkan praktik penyimpangan.

Risiko Besar bagi 21 Juta Jiwa yang Bergantung pada Sawit
Sudarsono mengingatkan, kebijakan ekspor sawit tidak hanya berdampak pada perusahaan besar, tetapi juga langsung menyentuh kehidupan jutaan petani rakyat.

Sekitar 40 persen luas perkebunan sawit nasional merupakan milik petani. Sektor ini melibatkan lebih dari 21 juta jiwa yang menggantungkan penghidupannya pada harga tandan buah segar.

Apabila mekanisme ekspor menjadi lebih lambat, kehilangan fleksibilitas, atau membuat pembeli internasional beralih ke negara pesaing, maka harga CPO berpotensi turun.

Penurunan harga CPO sebesar 10–20 persen saja, menurut Sudarsono, akan langsung menekan harga TBS di tingkat petani.

Konsekuensinya tidak hanya berupa berkurangnya pendapatan keluarga petani, tetapi juga dapat memicu perlambatan ekonomi di daerah sentra sawit, meningkatnya kemiskinan pedesaan, hingga terganggunya stabilitas sosial.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni memperkuat pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan negara tanpa mengorbankan daya saing industri sawit nasional.

Di tengah rencana reformasi tata kelola ekspor, validitas data dan metodologi penghitungan menjadi faktor yang menentukan. Sebab, kebijakan yang menyangkut komoditas penyumbang devisa terbesar Indonesia memerlukan dasar ilmiah yang kuat agar mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga keberlanjutan industri dan kesejahteraan jutaan petani sawit. (kps)