Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Kesempatan Terakhir Usai Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Abdul Wahid akan menyampaikan pembelaan, Senin (20/7/2026) mendatang. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sidang dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Senin (20/7/2026) mendatang kembali berlangsung. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang nanti, giliran Gubernur Nonaktif Abdul menyampaikan nota pembelaan (pleidoi). Tahapan ini menjadi salah satu momentum penting dalam proses persidangan, karena menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa dan tim penasihat hukum menyampaikan bantahan menyeluruh terhadap seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab memastikan, pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

“Kami akan mengajukan pembelaan atau pleidoi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Senin 20 Juli 2026 mendatang,” kata Kemal kepada wartawan.

Agenda tersebut menjadi perhatian publik, karena perkara ini bukan hanya menyangkut nasib hukum seorang kepala daerah, tetapi juga menjadi ujian terhadap penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pucuk pimpinan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam praktik peradilan pidana, nota pembelaan memiliki posisi strategis karena menjadi ruang bagi terdakwa untuk membantah konstruksi hukum maupun fakta-fakta yang dibangun penuntut umum selama proses persidangan.

Setelah pleidoi dibacakan, JPU KPK masih memiliki kesempatan menyampaikan replik atau tanggapan atas pembelaan tersebut. Selanjutnya penasihat hukum dapat memberikan duplik sebelum majelis hakim menutup pemeriksaan dan menjadwalkan pembacaan putusan.

Artinya, persidangan kini memasuki fase akhir yang akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa, menerima sebagian pembelaan terdakwa, atau memiliki penilaian hukum yang berbeda berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan.

Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan terhadap Abdul Wahid.

Jaksa meyakini Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:  ATR/BPN Soroti Pembatalan Sertifikat di Tesso Nilo, Sertifikasi Tanah Ulayat Riau Dipercepat

Perkara tersebut merupakan salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat Riau karena melibatkan gubernur yang sedang menjabat saat perkara mulai bergulir.

Abdul Wahid Sebut Dakwaan Dibangun Lewat “Cocokologi”
Menanggapi tuntutan tersebut, Abdul Wahid menyatakan tidak sependapat dengan konstruksi perkara yang dibangun JPU KPK.

Menurutnya, dakwaan jaksa lebih banyak menyusun narasi yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Lagi-lagi saya melihat bahwa dakwaan hanya membangun narasi; ini lebih kepada, dari awal saya bilang, cocokologi,” kata Abdul Wahid usai sidang tuntutan.

Ia secara khusus menyoroti penggunaan rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025 sebagai dasar dugaan adanya tindakan pemaksaan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Menurut Abdul Wahid, pertemuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pemaksaan sebagaimana didalilkan jaksa.

“Jadi cocokologinya itu rapat di kediaman 7 April. Itu dianggap sebuah peristiwa memaksa. Rapat di Bappeda dibuat; itu adalah sebuah peristiwa yang sama. Sehingga menurut saya itu tidak sesuai dengan fakta,” ujarnya.

Abdul Wahid juga menilai narasi yang dibangun penuntut umum mengarah pada kriminalisasi terhadap dirinya. Pandangan tersebut dipastikan akan menjadi bagian penting dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pekan depan.

Dugaan Pemerasan Berlangsung April-November 2025
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut praktik dugaan pemerasan berlangsung sejak April hingga November 2025.

Abdul Wahid didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani.

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Jaksa mendalilkan praktik tersebut dilakukan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan setelah terjadi pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Menurut dakwaan, rangkaian perkara bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut meminta seluruh pejabat mematuhi pimpinan dengan menyampaikan kalimat “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.

Baca juga:  Pemprov Riau Kembali Gelar Pasar Murah di Kampar dan Pekanbaru, Harga Beras SPHP Rp60 Ribu

Jaksa menilai pernyataan tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan pemaksaan yang kemudian berujung pada permintaan setoran kepada sejumlah pejabat.

Awalnya, para kepala UPT disebut hanya menyanggupi memberikan setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun dalam perkembangannya, permintaan tersebut meningkat menjadi 5 persen, dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar.

Publik Menunggu Penilaian Majelis Hakim
Dalam dakwaan, JPU mengungkap setoran uang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama disebut mencapai Rp1,8 miliar, kemudian Rp1 miliar pada tahap kedua, serta Rp750 juta pada tahap ketiga. Dengan demikian, total dana yang berhasil terkumpul disebut mencapai Rp3,55 miliar.

Jaksa juga menyebut sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, sementara sebagian lainnya digunakan untuk berbagai kebutuhan di luar kepentingan kedinasan. Seluruh dalil tersebut menjadi dasar tuntutan pidana yang diajukan KPK terhadap para terdakwa.

Persidangan perkara ini memiliki arti penting tidak hanya bagi para terdakwa, tetapi juga bagi tata kelola pemerintahan di Riau.

Kasus yang menyeret kepala daerah aktif ke meja hijau menjadi pengingat bahwa pengelolaan birokrasi, anggaran, serta hubungan antara pimpinan dan aparatur sipil negara berada di bawah pengawasan hukum yang ketat.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap melekat pada setiap terdakwa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, agenda pembacaan pleidoi pada 20 Juli mendatang diperkirakan akan menjadi salah satu sidang yang paling dinantikan publik. Selain membuka argumentasi hukum dari pihak terdakwa, sidang tersebut juga akan memberikan gambaran mengenai arah akhir perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Abdul Wahid dan tiga terdakwa lainnya. (trp)