Hukum  

Polres Siak Tetapkan Kadishub Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Kapal Gratis

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos P. (Foto: Istimewa)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Polres Siak menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, inisial J sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana berkaitan dengan proyek pengadaan jasa angkutan penumpang menggunakan kapal kayu dan dibiayai pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos mengatakan, penyidikan masih belum selesai. Sejumlah alat bukti masih didalami sebelum konstruksi perkara dijelaskan secara utuh kepada publik. “Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Raja Kosmos saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program kapal gratis yang melayani rute Mengkapan-Teluk Lanus.

“Persoalan yang sedang kami tangani terkait kapal gratis Mengkapan-Teluk Lanus. Kami menemukan barang bukti berupa uang tunai, jumlahnya nanti akan kami sampaikan saat ekspos,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit II Tipikor Satreskrim Polres Siak sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat lalu.

Laporan adanya dugaan permintaan uang kepada perusahaan yang memenangkan lelang proyek pengadaan jasa angkutan penumpang menggunakan kapal kayu GT 34 dengan rute Pelabuhan Umum Tanjung Buton menuju Teluk Lanus.

Kontrak tersebut mencakup pelaksanaan 77 kali pelayaran sebagai bagian dari layanan transportasi perairan di Kabupaten Siak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit II Tipikor menyampaikan informasi kepada Kasat Reskrim. Selanjutnya, dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket.

Direktur Perusahaan Mengaku Menyerahkan Rp15 Juta
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim penyidik menemui seorang perempuan berinisial A yang merupakan direktur perusahaan pemenang proyek di sebuah restoran di Kecamatan Siak.

Baca juga:  Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus, Siap Kembangkan Potensi 400 Hektare Lahan Pertanian

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku baru saja menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada seorang pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak yang berinisial J.

Selain pengakuan tersebut, penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp50 juta yang disebut sebagai sisa pencairan uang muka proyek pengadaan jasa angkutan penumpang tersebut.

Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat.

Polisi Temukan Uang di Rumah Pejabat
Berbekal keterangan dari A, tim bergerak menuju kediaman J yang berada di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Saat dilakukan interogasi, J mengakui telah menerima uang Rp15 juta dari direktur perusahaan tersebut.

Penyidik kemudian melakukan pencarian barang bukti dan menemukan uang yang diduga hasil penyerahan itu tersimpan di dua lokasi berbeda di dalam rumah.

Sebanyak Rp5 juta ditemukan di dalam dompet, sedangkan Rp10 juta lainnya berada di atas sebuah boks buku di dalam kamar. Sekitar pukul 17.00 WIB, J bersama A kemudian dibawa ke Mapolres Siak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan hasil penyerahan kepada pejabat tersebut, uang sekitar Rp50 juta yang diduga berkaitan dengan proyek, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sebuah tas ransel.

Seluruh barang bukti kini diamankan penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Dijerat Pasal Pemerasan UU Tipikor
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara ini ditangani menggunakan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Kadishub Siak Terjaring OTT: Diduga Peras Kontraktor Kapal, Polisi Sita Rp65 Juta

Pasal tersebut mengatur mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan penyelenggara negara atau aparatur yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Minggu sore, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri rangkaian komunikasi, aliran uang dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Polisi Masih Dalami Kemungkinan Tersangka Baru
Polres Siak belum memastikan apakah perkara dugaan pemerasan ini hanya melibatkan satu orang atau akan berkembang dengan penetapan tersangka lainnya.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses permintaan dan penyerahan uang tersebut.

Perkembangan penyidikan menjadi penting karena kasus ini berkaitan dengan proyek layanan transportasi air yang menggunakan anggaran pemerintah dan menyangkut pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah pesisir Kabupaten Siak.

Polres Siak menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara secara resmi setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan. Sejauh ini, identitas lengkap tersangka maupun konstruksi hukum secara rinci masih menunggu konferensi pers resmi dari kepolisian. (trp)

Sumber: TribunPekanbaru