Riau  

Sawit Gerus Sempadan Sungai Riau, DPRD Desak Pemprov Riau Tertibkan Perusahaan Perkebunan

DPRD Riau mendesak penertiban sawit di sempadan sungai karena dinilai mengancam ekosistem, kualitas air dan meningkatkan risiko bencana lingkungan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kawasan sempadan sungai di Riau kembali menjadi sorotan. Komisi II DPRD Riau meminta Pemprov Riau untuk tidak lagi menunda penertiban perusahaan perkebunan yang masih menanam kelapa sawit di sepanjang tepian sungai.

Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi juga berpotensi mempercepat degradasi lingkungan, menurunkan kualitas sumber daya air dan meningkatkan risiko banjir dan abrasi di berbagai daerah.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Riau, Androy yang mendesak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Riau bersama Dinas Perkebunan segera melakukan penyisiran terhadap seluruh perusahaan perkebunan yang memanfaatkan kawasan sempadan sungai untuk budidaya kelapa sawit.

Menurutnya, langkah tersebut harus menjadi prioritas mengingat fungsi sempadan sungai bukan sekadar batas fisik antara daratan dan aliran air, melainkan kawasan lindung yang memiliki peran vital menjaga keseimbangan ekosistem.

“Kami meminta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup bersama Dinas Perkebunan menyisir seluruh perusahaan perkebunan yang masih menanam sawit di tepian sungai. Apabila ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus segera ditertibkan,” kata Androy kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Dikatakan, keberadaan vegetasi alami di sepanjang sempadan sungai berfungsi sebagai benteng ekologis yang mampu menahan erosi, menyaring sedimen dan limbah sebelum masuk ke badan sungai, menjaga kualitas air, sekaligus menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna.

Ketika kawasan tersebut berubah menjadi areal perkebunan, fungsi ekologisnya berpotensi hilang. Dampaknya tidak hanya dirasakan lingkungan, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada sungai sebagai sumber air, aktivitas ekonomi, hingga kebutuhan sehari-hari.

Androy menilai, pengawasan selama ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen administrasi semata. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan kondisi faktual di lapangan melalui inspeksi langsung agar diketahui apakah perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan mengenai perlindungan kawasan sempadan sungai.

Baca juga:  Cuaca Riau Hari Ini Cerah Berawan, BMKG Masih Temukan 9 Hotspot

Menurutnya, banyak persoalan lingkungan baru dapat diketahui setelah dilakukan verifikasi lapangan, termasuk sejauh mana tanaman sawit telah memasuki zona yang seharusnya menjadi kawasan penyangga alami sungai.

“Jangan sampai seluruh tepian sungai ditanami sawit. Kawasan sempadan sungai harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai pelindung ekosistem dan daerah resapan air. Ini penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi risiko bencana,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan kalau isu sempadan sungai bukan lagi sebatas persoalan kepatuhan perusahaan terhadap aturan, tetapi telah menyangkut keberlanjutan sumber daya alam di Provinsi Riau.

Sempadan sungai memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan air yang membantu mengurangi kecepatan limpasan permukaan ketika hujan deras. Jika kawasan itu kehilangan tutupan vegetasi alami akibat aktivitas perkebunan, kemampuan tanah menyerap air akan berkurang sehingga meningkatkan potensi banjir, longsor tebing sungai, hingga sedimentasi.

Selain itu, hilangnya kawasan penyangga juga dapat mempercepat penurunan kualitas air akibat masuknya sedimen maupun residu aktivitas perkebunan ke badan sungai. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi ketersediaan air bersih bagi masyarakat dan meningkatkan biaya pemulihan lingkungan.

Karena itu, Androy menilai perusahaan perkebunan harus menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga lingkungan, bukan hanya memenuhi target produksi.

Ditegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan sungai memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan fungsi ekologis sempadan sungai sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi II DPRD Riau juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap dokumen persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, serta kewajiban perlindungan kawasan sempadan sungai.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha tetap berjalan dalam koridor pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan aspek ekonomi sekaligus perlindungan lingkungan.

Baca juga:  Harga Sawit Riau Kembali Naik, TBS Petani Tembus Rp3.832/Kg

Menurut Androy, penegakan aturan harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan perusahaan tertentu. Pendekatan yang konsisten akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Ia menilai, penertiban yang dilakukan secara adil juga akan mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat karena seluruh pelaku usaha memiliki kewajiban yang sama dalam mematuhi regulasi.

Lebih jauh, perlindungan sempadan sungai dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sektor perkebunan di Riau sendiri. Kerusakan lingkungan yang terus berlangsung justru dapat menimbulkan dampak ekonomi lebih besar di masa depan melalui meningkatnya risiko bencana, menurunnya produktivitas lahan, hingga berkurangnya kualitas sumber daya air.

Karena itu, keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan konservasi lingkungan menjadi kunci agar pembangunan sektor perkebunan tidak mengorbankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat.

Komisi II DPRD Riau memastikan akan terus mengawasi langkah pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan mengenai kawasan sempadan sungai.

Androy menegaskan, perlindungan lingkungan tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata, melainkan membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.

“Perlindungan lingkungan harus menjadi komitmen bersama agar sungai tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan,” tukasnya. (trp)