JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, seluruh proses penyadapan yang dilakukan selama semester I 2026 telah memenuhi ketentuan administrasi dan dilaporkan tepat waktu.
Namun demikian, pengawasan Dewas juga menemukan masih adanya keterlambatan penyampaian pemberitahuan pada sejumlah tindakan hukum lain, terutama penggeledahan, penyitaan dan penghentian penyidikan.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam evaluasi kinerja penindakan KPK pada enam bulan pertama tahun ini. Bagi publik, ketepatan administrasi dalam setiap tindakan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap proses pemberantasan korupsi.
Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto mengatakan, sepanjang Januari-Juni 2026 terdapat 762 pemberitahuan penyadapan yang disampaikan. Seluruhnya tercatat memenuhi batas waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme pengawasan internal.
“Jumlah pemberitahuan penyadapan mencapai 762 dan seluruhnya disampaikan tepat waktu,” kata Benny Mamoto di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK Jakarta, Senin (3/8/2026).
Capaian tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan administrasi penyadapan mencapai 100 persen, sehingga tidak ditemukan keterlambatan pelaporan kepada Dewas selama semester pertama 2026.
Meski demikian, hasil evaluasi Dewas menunjukkan kondisi berbeda pada beberapa tindakan penegakan hukum lainnya.
Untuk proses penggeledahan, KPK menyampaikan 232 pemberitahuan kepada Dewas. Dari jumlah tersebut, hanya 152 pemberitahuan yang dilaporkan tepat waktu, sedangkan 80 pemberitahuan disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, tingkat kepatuhan administrasi pada proses penggeledahan tercatat sekitar 65,5 persen.
Temuan serupa juga terjadi dalam proses penyitaan. Dewas mencatat terdapat 1.093 pemberitahuan penyitaan selama semester I 2026. Sebanyak 893 pemberitahuan disampaikan sesuai ketentuan, sementara 200 pemberitahuan terlambat disampaikan, sehingga tingkat kepatuhan administrasinya mencapai sekitar 81,7 persen.
Selain itu, Dewas juga mengevaluasi pemberitahuan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dari enam pemberitahuan SP3 yang diterima Dewas, empat di antaranya dilaporkan tepat waktu, sedangkan dua lainnya terlambat. Tingkat kepatuhan administrasi pada kategori ini mencapai sekitar 66,7 persen.
Secara keseluruhan, selama semester I 2026 KPK menyampaikan 2.093 pemberitahuan kepada Dewas yang mencakup penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan SP3.
Dewas Beri Catatan untuk Penindakan KPK
Atas hasil evaluasi tersebut, Dewas meminta Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK meningkatkan disiplin administrasi, khususnya dalam penyampaian pemberitahuan terhadap tindakan penggeledahan, penyitaan dan penghentian penyidikan.
Menurut Benny, ketepatan penyampaian pemberitahuan bukan sekadar memenuhi prosedur administratif, tetapi juga menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Karena itu, Dewas memberikan catatan agar proses administrasi pada tindakan hukum yang dilakukan KPK semakin tertib sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang KPK, Dewan Pengawas memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk menerima pemberitahuan terkait tindakan penyadapan, penggeledahan, penyitaan maupun penghentian penyidikan.
Mekanisme tersebut dirancang untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan tetap menghormati prinsip negara hukum. Pengawasan administrasi juga menjadi instrumen penting agar kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK tetap dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktiknya, ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan kepada Dewas menjadi salah satu indikator kepatuhan internal lembaga. Meski tidak selalu memengaruhi substansi perkara yang sedang ditangani, keterlambatan administrasi berpotensi menjadi perhatian dalam aspek tata kelola kelembagaan.
Relevansi bagi Riau
Bagi daerah seperti Riau yang dalam beberapa tahun terakhir turut menjadi perhatian KPK melalui penanganan berbagai perkara dugaan korupsi, konsistensi pengawasan internal menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ketepatan administrasi dalam penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan diharapkan dapat memperkuat legitimasi setiap proses penyidikan yang dilakukan KPK. Hal ini juga penting agar penanganan perkara, termasuk yang berkaitan dengan pemerintah daerah, proyek infrastruktur maupun pengelolaan anggaran publik, berjalan sesuai koridor hukum.
Evaluasi Dewas pada semester I 2026 menunjukkan adanya kemajuan dalam kepatuhan administrasi penyadapan yang telah mencapai 100 persen. Namun, catatan terhadap penggeledahan, penyitaan dan SP3 menjadi pekerjaan rumah bagi KPK untuk meningkatkan kualitas tata kelola penindakan pada periode berikutnya.
Dengan perbaikan tersebut, proses pemberantasan korupsi diharapkan tidak hanya kuat dari sisi pembuktian perkara, tetapi juga memenuhi seluruh standar administrasi dan pengawasan yang menjadi bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum. (kps)






