Efek Pemutihan Denda, PKB Riau Meroket Jadi Rp123,25 Miliar

Pemutihan denda Pajak Kendaraan Riau bulan Agustus 2026. (Foto: PMJNews)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memberi dorongan kuat terhadap penerimaan daerah Riau. Sepanjang Agustus 2026, penerimaan PKB mencapai Rp123,25 miliar.

Angka ini menjadi yang tertinggi selama delapan bulan pertama tahun berjalan. Lonjakan tersebut terjadi ketika masyarakat mendapat kesempatan membayar tunggakan pajak tanpa dikenai denda administrasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, penerimaan PKB sebelum Agustus bergerak pada kisaran Rp70 miliar hingga Rp86 miliar per bulan.

Rata-rata penerimaan Januari hingga Juli tercatat sekitar Rp77,77 miliar per bulan. Jika dibandingkan angka tersebut, penerimaan Agustus meningkat sekitar Rp45,48 miliar.

Catatan Bapenda memperlihatkan penerimaan Januari mencapai Rp77,86 miliar. Angka itu turun menjadi Rp70,53 miliar pada Februari.

Penerimaan kemudian naik menjadi Rp74,72 miliar pada Maret dan Rp81,16 miliar pada April. Bulan Mei, penerimaan kembali turun menjadi Rp71,72 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp82,37 miliar pada Juni.

Baca Juga :  Hujan Lebat Berpotensi Guyur Rohul-Rohil, Suhu Riau Capai 34 Derajat

Juli mencatat penerimaan Rp86,06 miliar sebelum melonjak menjadi Rp123,25 miliar pada Agustus.

Kenaikan tajam pada Agustus berlangsung bersamaan dengan program pemutihan denda PKB. Kebijakan tersebut berjalan selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Masyarakat yang memiliki tunggakan mendapat kesempatan menyelesaikan kewajiban pajak tanpa membayar akumulasi denda administrasi.

Ninno mengatakan, kebijakan tersebut ikut mendorong peningkatan penerimaan PKB selama Agustus. “Program ini bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau,” kata Ninno.

Program itu memberi ruang bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

PKB Riau Sudah Capai 63,46 Persen
Lonjakan penerimaan Agustus ikut memperkuat capaian PKB Riau sepanjang 2026. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan target PKB tahun ini sebesar Rp1,052 triliun.

Baca Juga :  Udara Tak Sehat Meluas di Siak, 10 Kecamatan Catat ISPU di Atas 100

Hingga akhir Agustus, realisasi penerimaan telah mencapai Rp667,67 miliar. Capaian tersebut setara 63,46 persen dari target tahunan.

Dengan posisi itu, Pemprov Riau masih harus mengejar sekitar 36,54 persen target PKB hingga akhir Desember 2026.

Penerimaan Agustus menjadi kontribusi bulanan terbesar dalam pencapaian target tersebut.

Pemutihan PKB Riau Tidak Diperpanjang
Meski mampu meningkatkan penerimaan, Pemprov Riau memastikan program pemutihan tidak dilanjutkan setelah 31 Agustus.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan kebijakan tersebut sejak awal dirancang sebagai keringanan bagi masyarakat dalam rangka Hari Jadi ke-69 Riau. “Programnya sudah selesai. Tidak kita perpanjang lagi,” ujar SF Hariyanto.

Menurutnya, masyarakat telah memperoleh waktu selama Agustus untuk menyelesaikan tunggakan tanpa denda. Pemerintah juga ingin membangun kebiasaan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

SF menilai, perpanjangan pemutihan berpotensi membentuk kebiasaan baru di tengah masyarakat. Wajib pajak bisa saja menunda pembayaran karena berharap pemerintah kembali menghapus denda pada periode berikutnya.

Baca Juga :  Cuaca Riau Hari Ini, Hujan Berpeluang Turun di Sejumlah Wilayah

“Kalau terus diperpanjang, nanti orang terbiasa menunggu pemutihan,” katanya.

Setelah program berakhir, pembayaran PKB kembali mengikuti mekanisme normal. Tunggakan yang muncul setelah masa pemutihan tetap dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

SF mengatakan, pembayaran tunggakan pajak juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Riau. “Kalau pajaknya menunggak tentu ada dendanya. Ketika dibayarkan, penerimaan itu juga menambah PAD kita,” tukasnya. (trp)