Tak Lagi Rp6 Juta Sehari, Insentif Dapur MBG Bakal Berubah: Ini Hitungan Barunya

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2027).(Foto: Kompas.com)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kebijakan pemberian insentif operasional Rp6 juta per hari kepada dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) segera memasuki babak baru. Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan aturan yang akan mengubah pola pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Perubahan tersebut tidak lagi menempatkan seluruh dapur MBG pada nominal insentif yang sama. Besaran pembayaran nantinya akan memperhitungkan kapasitas layanan dan kondisi operasional masing-masing SPPG.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan regulasi baru tersebut masih menjalani proses harmonisasi bersama Kementerian Keuangan. Ia berharap tahapan tersebut dapat segera selesai sehingga aturan perubahan insentif bisa diterapkan.

“Lagi mau keluarkan aturannya (soal perubahan skema insentif Rp6 juta per hari),” ujar Sudaryono di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, proses harmonisasi membutuhkan waktu karena menyangkut aturan yang berkaitan dengan mekanisme anggaran. Meski demikian, BGN menargetkan regulasi tersebut segera diterbitkan.

Baca Juga :  Karhutla Sumsel Masih Membara, Asap Mulai Bergerak ke Riau

Kapasitas Dapur Jadi Dasar Perhitungan
Selama ini, insentif fasilitas SPPG ditetapkan Rp6 juta untuk setiap hari operasional. Dalam petunjuk teknis BGN, pembayaran tersebut sebelumnya diberikan berdasarkan ketersediaan fasilitas layanan, bukan jumlah porsi yang diproduksi.

Skema tersebut kini dievaluasi. BGN menilai kemampuan produksi setiap dapur tidak sama sehingga pemberian nominal seragam perlu disesuaikan.

Sudaryono sebelumnya menjelaskan ada SPPG yang mampu menyiapkan sekitar 3.000 porsi per hari, sementara dapur lain melayani 2.000 atau 2.500 porsi. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan untuk mengubah pola insentif.

Dengan pola baru, besaran insentif diarahkan agar lebih mencerminkan kapasitas pelayanan masing-masing dapur.

Jumlah Penerima Manfaat Ikut Diperhitungkan
Perubahan formula pembayaran juga berkaitan dengan penataan data penerima manfaat MBG.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari sebelumnya menyampaikan, setelah data penerima manfaat ditetapkan, nilai insentif diharapkan tidak lagi sama untuk seluruh SPPG.

Baca Juga :  Karhutla Sumsel Masih Membara, Asap Mulai Bergerak ke Riau

Artinya, jumlah penerima manfaat menjadi salah satu variabel yang dapat digunakan dalam menentukan besaran insentif. Pendekatan ini sejalan dengan rencana BGN untuk membuat pembayaran lebih proporsional terhadap beban pelayanan dapur.

BGN juga menyiapkan indikator yang berkaitan dengan kualitas layanan. Unsur yang menjadi perhatian mencakup kualitas makanan, pemenuhan standar gizi hingga keamanan pangan.

Aturan Baru Masih Menunggu Harmonisasi
Sampai Kamis (17/9/2026), ketentuan baru tersebut belum berlaku karena masih berada dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Keuangan.

Sudaryono mengatakan, BGN berharap tidak ada lagi kendala berarti dalam proses penyelesaian aturan tersebut.

“Karena ada harmonisasi di Kementerian Keuangan. Nah, itu butuh waktu. Tapi saya berharap sesegera mungkin,” katanya.

Baca Juga :  Karhutla Sumsel Masih Membara, Asap Mulai Bergerak ke Riau

Perubahan skema insentif ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola program MBG. BGN juga tengah melakukan penajaman terhadap penerima manfaat serta kesiapan SPPG. Hingga 16 September 2026, BGN mencatat realisasi anggaran MBG telah mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari pagu Rp218,77 triliun.

Dengan aturan baru nanti, pembayaran kepada dapur MBG diharapkan dapat lebih mengikuti skala pelayanan masing-masing SPPG. Namun, besaran final serta formula lengkapnya masih menunggu regulasi resmi yang sedang diselesaikan BGN bersama Kementerian Keuangan. (dtc)