Menggugat Ambang Batas Pilkada ke MK, Mengapa Calon Tunggal Masih Bermunculan?

Ambang batas pencalonan kepala daerah kembali digugat ke MK. Pilkada 2024 masih mencatat 37 daerah dengan calon tunggal. (Foto: BBC)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Perdebatan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Empat warga negara, Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi dan Kanda Nilam Mustika, mempersoalkan ketentuan yang mengatur syarat partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah.

Ketentuan yang diuji adalah Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 331/PUU-XXIV/2026.

Persoalan ini kembali mendapat perhatian karena penurunan ambang batas pencalonan yang sebelumnya diputuskan MK ternyata belum menghapus kemunculan calon tunggal dalam pilkada.

Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Jika sebelumnya partai politik atau gabungan partai membutuhkan sedikitnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah, ketentuan tersebut diturunkan menjadi kisaran 6,5 persen hingga 10 persen suara sah.

Besaran tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap di masing-masing daerah.

Namun, perubahan angka itu belum sepenuhnya mengubah peta persaingan politik daerah.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 331/PUU-XXIV/2026 di MK, Senin (14/9/2026), pemohon menilai aturan pencalonan masih membatasi lahirnya pasangan calon alternatif.

Riziq menyebut penggunaan perolehan suara sebagai dasar pembatasan pencalonan dapat berpengaruh terhadap hak pemilih.

Para pemohon juga menyoroti penggunaan hasil pemilu legislatif sebagai salah satu dasar pencalonan kepala daerah. Menurut mereka, suara pemilih dari pemilu legislatif pada akhirnya memiliki konsekuensi ganda, yakni menentukan komposisi lembaga perwakilan sekaligus menjadi dasar kemampuan partai mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pilkada 2024 Masih Diwarnai 37 Calon Tunggal
Fenomena calon tunggal menjadi salah satu alasan mengapa efektivitas aturan pencalonan kembali dipertanyakan.

Data penyelenggaraan Pilkada menunjukkan jumlah daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon mengalami peningkatan dalam beberapa periode.

Pada Pilkada 2015 terdapat tiga daerah dengan calon tunggal. Jumlah itu meningkat menjadi sembilan daerah pada 2017, kemudian 16 daerah pada 2018, 25 daerah pada 2020, dan mencapai 37 daerah pada Pilkada 2024.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai perubahan ambang batas tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran untuk melihat kualitas persaingan dalam pilkada.

Menurut Neni, aturan pencalonan juga perlu dilihat dari kemampuannya membuka ruang kompetisi dan menyediakan pilihan yang memadai bagi pemilih.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, kata dia, telah memperluas ruang pencalonan dengan menurunkan syarat dukungan. Namun, fakta bahwa 37 daerah masih memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024 memperlihatkan bahwa persoalannya tidak berhenti pada besaran threshold.

“Yang perlu dievaluasi bukan hanya angka threshold-nya, tetapi juga keseluruhan desain pencalonan dan perilaku partai politik,” ujar Neni.

Mengapa Calon Tunggal Tetap Bisa Terjadi?
Ambang batas pencalonan memang dapat menjadi salah satu penghalang bagi pasangan calon untuk masuk ke arena pilkada. Tetapi, munculnya calon tunggal juga berkaitan dengan keputusan politik partai.

Neni menjelaskan, ada perbedaan antara hambatan hukum untuk mencalonkan diri dan pilihan partai politik untuk bergabung mendukung kandidat tertentu.

Partai bisa saja memilih bergabung dengan pasangan yang dianggap memiliki dukungan politik lebih kuat daripada membangun poros sendiri.

Situasi tersebut membuat konfigurasi koalisi menjadi faktor yang ikut menentukan jumlah pasangan calon.

Dengan demikian, ketika threshold sudah diturunkan tetapi calon tunggal tetap muncul, perhatian tidak hanya tertuju pada aturan pencalonan. Strategi partai, distribusi kekuatan politik, serta mekanisme internal partai dalam menentukan kandidat juga ikut memengaruhi.

Neni menyebut, kondisi tersebut berkaitan dengan konsentrasi dukungan partai dan lemahnya kompetisi internal dalam proses pencalonan.

Usulan Membatasi Konsentrasi Dukungan Partai
Neni mengusulkan agar aturan pencalonan tidak hanya mengatur batas minimal dukungan bagi pasangan calon.

Menurut dia, pembuat kebijakan juga dapat mempertimbangkan batas maksimal dukungan partai politik yang dapat terkonsolidasi pada satu pasangan.

Ia memberikan contoh batas maksimal 30 persen. Dengan skema tersebut, koalisi partai yang telah mencapai batas tertentu tidak dapat terus menumpuk dukungan pada satu pasangan sehingga partai lain memiliki ruang untuk membangun poros alternatif.

Gagasan itu pada dasarnya menempatkan desain koalisi sebagai bagian dari upaya menciptakan lebih banyak pilihan dalam pilkada.

Namun, penerapannya membutuhkan perubahan pada desain regulasi serta mekanisme pencalonan yang berlaku.

Jika Gugatan Dikabulkan MK
Apabila MK mengabulkan gugatan terhadap Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, ruang pencalonan secara teoritis dapat menjadi lebih terbuka.

Jumlah kandidat yang dapat masuk ke kontestasi berpotensi bertambah karena hambatan pencalonan menjadi lebih rendah.

Neni menilai perubahan tersebut dapat membuka pilihan yang lebih banyak bagi masyarakat. Tetapi, ia juga mengingatkan bahwa perubahan aturan tidak otomatis menghasilkan banyak pasangan calon.

Pengalaman Pilkada 2024 menjadi salah satu gambaran. Ambang batas telah diturunkan melalui putusan MK, tetapi masih terdapat 37 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Karena itu, perubahan ketentuan hukum perlu berjalan beriringan dengan perubahan insentif politik bagi partai.

Jika partai tetap melihat bergabung dengan kandidat yang dominan sebagai pilihan yang lebih menguntungkan dibandingkan membangun pasangan sendiri, penurunan threshold belum akan menyelesaikan seluruh persoalan.

“Jadi, kalau gugatan dikabulkan, saya melihatnya sebagai kesempatan memperbaiki kompetisi, bukan sebagai solusi tunggal,” kata Neni.

Perkara Nomor 331/PUU-XXIV/2026 kini menjadi bagian dari perdebatan lebih luas mengenai desain pencalonan kepala daerah. Pertanyaan yang dihadapi bukan hanya seberapa rendah ambang batas harus ditetapkan, tetapi juga bagaimana aturan tersebut dapat menciptakan ruang kompetisi yang sehat dan memberikan pilihan yang lebih beragam kepada pemilih. (kpc)