Kolom  

DBH Migas Siak Dipangkas Lagi…!!!

Oleh: Dr.Afni Z, M.Si*

Di APBN 2026, alokasi transfer daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) Siak ditetapkan pemerintah pusat tanpa memberi ruang dialog pada daerah penghasil, dengan pemangkasan sebesar 50 %.

Siak mencoba bertahan dengan segala cara. Berikhtiar dan sabar.

Namun kesabaran Siak kembali diuji. Hari ini di tengah menghadiri Paripurna APBD-P 2026 di gedung Panglima Jimbam DPRD Siak, saya menerima surat dari Kementerian Keuangan RI yang menusuknya sampai ke ulu hati.

Ini bukan lagi tentang Afni-Syamsurizal pribadi yang punya mimpi ingin membangun kampung halamannya sendiri. Tapi tentang ketidakadilan yang dipertontonkan secara telanjang bagi Siak sebagai salah satu daerah penghasil.

Kami tak mungkin lagi diam, harus tersampaikan segala rasa kecewa ini. Terpaksa secara terbuka, karena berbelitnya birokrasi di Republik ini dan sedikit harap jelang Perpres APBN 2027 diteken Bapak Presiden nantinya, bisa memberi kami sedikit ruang membela diri.

Kurang apa lagi yang diambil pemerintah pusat dari Siak sejak dahulu kala sampaikan detik ini? Nilai DBH Migas yang sudah dipotong 50% tahun 2026, diproyeksi akan dipotong lagi hingga 70-an % di postur APBN 2027 melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-95/PK/2026 tanggal 29 September 2026. Sungguh terlalu.

Tak terperikan Siak sebagai salah satu negeri penghasil minyak terbesar di Republik ini, telah memberi sumbangsih bagi Kemerdekaan Indonesia sejak masa Kesultanan, dan harus menanggung dampak ekploitasi alam hingga beberapa generasi, diproyeksi hanya akan mendapatkan Rp40-an miliar saja dari DBH Migas di APBN 2027.

Perlu saya ulangi, diperkirakan atau diproyeksikan Kabupaten Siak yang luas wilayahnya 13 kali DKI Jakarta dan rakyatnya hidup diantara ratusan Km pipa dan sumur minyak, tahun 2027 diproyeksi hanya akan menerima Rp40 miliar saja dari beribu barel migas yang diekploitasi setiap hari dari perut bumi Negeri Istana.

Dari yang dulunya pernah DBH Migas Siak hampir Rp400 miliar, keputusan sepihak ini sungguh ironi. Seluruh keilmuwan tentang arti otonomi daerah serasa rontok seketika. Sambil mikir, ini hukuman jenis apa?

Padahal wajah Siak baru berubah sejak adanya otonomi daerah. Setelah Sultan Syarif Kasim II menyerahkan harta dan tahtanya demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia tahun 1945, hingga terbentuknya Kabupaten Siak tahun 1999, selama 54 tahun lamanya mengekploitasi kekayaan alam Siak, setelah hutan-hutan berubah jadi akasia dan hamparan industri sawit, Negara tidak membangunkan satu jembatan penghubung pun untuk rakyat Siak. Itu fakta!

Barulah berkat otonomi daerah dengan terbentuknya Kabupaten tahun 1999, Siak bisa membangun jembatan megah Tengku Agung Sultanah Latifah senilai hampir Rp300 miliar, murni dari APBD Siak…! Tidak hanya satu, ada tiga jembatan besar-besar terbangun dari APBD. Belum termasuk jembatan antar kampung dan Kecamatan.

Turap penahan abrasi, kantor Camat, kantor desa, jalan kampung, dll semua menggeliat hebat di Siak berkat otonomi daerah. Tidak seperti yang selalu dituduhkan Jakarta tentang korupsi. Kalau tak percaya juga, datanglah ke Siak, lihatlah hasil dari anak kandung reformasi.

Tapi mengapa sekarang hak-hak otonomi daerah itu seperti tak punya arti lagi? Kenapa hak-hak rakyat Siak diambil paksa tanpa kami diberi ruang membela diri?

Tentu kami butuh segera penjelasan yang terang benderang dari pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Surat akan kami kirimkan dalam waktu dekat untuk beraudensi. Semoga kami diterima membawa aspirasi.

Memang Kemenkeu RI diproyeksi akan mengalokasikan pembayaran utang kurang bayar DBH sebesar lk Rp140-an miliar di tahun depan. Namun ingat, KB DBH itu sudah kami tunggu sejak tahun 2023. Pusat berhutang tanpa bunga pada daerah dan membayar mencicil. Kenapa bukan pusat yang menambah pendapatan? Mengapa harus hak-hak daerah yang terus diminta berkorban?

Dengan melihat postur Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun 2027 untuk Siak, sesungguhnya tahun depan pusat tidak membayar utang seperak pun pada Siak…! melainkan berdalih bayar utang dengan mengambil hak DBH Migas rakyat Siak. Ini perlu tersampaikan dan wajib dipertanyakan, serta diperjuangkan.

Menyuarakan kerisauan dan kegelisahaan hak daerah ini bukan tanpa rasa takut. Anak saya masih kecil-kecil. Orang tua saya sudah renta. Saya bukan berdarah biru dan terpilih jadi pemimpin Siak hanya dari rakyat jelata. Kami hanya punya cita-cita sederhana, ingin memimpin dengan baik.

Karena kami bersumpah setia di bawah Al Quran untuk melayani rakyat Siak, dan berjuang sedaya upaya. Kebenaran ini harus tersampaikan meski sangat pahit untuk disuarakan secara terbuka. Namun rakyat Siak berhak tahu. Rakyat Siak berhak mendapatkan penjelasan atas kekayaan di bawah dan atas kaki mereka.

DBH Migas adalah hak rakyat Siak. Pusat tak berhak memotongnya semena-mena. Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita. Kami bukan sedang menggertak. Apalah daya kami mau menggertak. Imposible. Kami hanya butuh penjelasan, Kemenkeu pakai jurus dan rumus apa menghitung dana bagi hasil migas Siak dipotong hingga 70%?

Sementara itu, kurang bayar DBH Migas adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pusat. Sudah terutang lama. Jadi bayarlah! Jangan jadikan utang tersebut, sebagai alat untuk tukar guling atau negosiasi menutup utang pusat ke daerah.

Bismillah dan saksikanlah, sebagai pemimpin penjaga tuah dan marwah Negeri, sesungguhnya saya telah bersuara.

Semoga harap dan doa memelas rakyat Siak dari jantungnya peradaban Melayu Riau ini, mampu sedikit mengetuk kokohnya pintu dan jendela Istana Negara. Kiranya Allah Swt menjaga, dan meridhoi segala niat baik ini untuk Siak.

Dari kami yang mencintai Indonesia 🙏

Siak Sri Indrapura, 30 September 2026

* Penulis adalah Bupati Siak