Kenapa DBH Migas Siak Hanya Rp36 Miliar? Bupati Afni: PNBP Riau Katanya Anjlok, Data Lifting tak Dibuka

Bupati Afni bertemu Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti di gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (5/10/2026) pagi. (Foto: Dok. Kominfo Siak)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Ada angka yang membuat Pemerintah Kabupaten Siak terkejut dalam pembahasan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas 2027. Kabupaten penghasil minyak dan gas itu yang pernah menerima hampir Rp600 miliar, kini diproyeksikan hanya memperoleh sekitar Rp36 miliar.

Pertanyaan besar pun muncul, apa penyebab DBH Migas Siak jatuh sedalam itu?

Jawaban datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah pusat menyebut, kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas dari Riau mengalami penurunan tajam. Angkanya disebut turun dari 4,6 persen menjadi 1,6 persen.

Namun ada bagian yang belum terjawab. Data lifting dan produksi Migas yang menjadi dasar perhitungan tersebut belum dapat dibuka dalam pertemuan.

Demikian disampaikan Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli usai bertemu Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti di gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Afni datang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua DPRD Siak, Badan Anggaran (Banggar) serta sejumlah anggota DPRD Siak. Mereka secara khusus membawa persoalan anjloknya proyeksi DBH Migas Siak ke meja pemerintah pusat.

Dari Hampir Rp600 Miliar, Kini Rp36 Miliar
Besarnya penurunan membuat Pemkab Siak meminta penjelasan langsung kepada Kemenkeu.

Jika sebelumnya DBH Migas Siak pernah berada di kisaran Rp600 miliar, untuk 2027 daerah itu hanya diproyeksikan mendapatkan sekitar Rp36 miliar.

Afni mengatakan, Kemenkeu menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah berupaya memperjuangkan DBH bagi daerah penghasil. Namun ruang fiskal yang tersedia dalam APBN 2027 telah terbatas setelah pemerintah dan DPR RI menyepakati total alokasi DBH secara nasional sekitar Rp63,3 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler. Sementara pembayaran kurang bayar DBH hanya mendapat porsi sekitar Rp4 triliun.

Padahal, kewajiban kurang bayar pemerintah pusat kepada daerah disebut mencapai sekitar Rp70 triliun.

Bagi Siak, persoalan itu menjadi semakin rumit karena daerah tersebut masih memiliki hak DBH yang belum dibayarkan.

Afni menyebut, Siak mendapat alokasi sekitar Rp140 miliar untuk pembayaran kurang bayar DBH pada 2027. Nilai tersebut berasal dari kewajiban pemerintah pusat kepada Siak yang mencapai sekitar Rp411 miliar.

Baca Juga :  PT Riau Naikan Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

“Alokasi anggaran untuk kurang bayar DBH sejak 2023 ternyata hanya Rp4 triliun dari Rp70 triliun. Siak dapat alokasi Rp140-an miliar tahun 2027 dari utang KB DBH Rp411 miliar,” kata Afni.

Ia mengapresiasi pembayaran tersebut mulai dicicil. Namun, di saat yang sama, Afni mempertanyakan mengapa DBH Migas yang menjadi sumber pendapatan daerah justru mengalami penurunan sangat tajam.

“Utangnya dicicil tapi DBH Migasnya anjlok drastis. Itu yang tadi kami tanyakan sebabnya,” ujarnya.

PNBP Migas Riau Disebut “Nyungsep”
Persoalan bergeser pada dasar perhitungan DBH Migas. Dalam pertemuan itu, Afni mendapat penjelasan bahwa kontribusi PNBP Migas Riau pada 2026 mengalami penurunan.

Angkanya disebut jatuh dari 4,6 persen menjadi 1,6 persen.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap DBH Migas yang diterima daerah-daerah penghasil di Riau. Bukan hanya Siak yang terkena dampak. Daerah penghasil Migas lainnya di provinsi ini juga menghadapi tekanan yang sama.

Bagi Afni, penurunan angka tersebut membutuhkan penjelasan yang lebih terbuka.

Ia mempertanyakan sumber angka tersebut. Berapa lifting Migas Riau? Bagaimana perkembangan produksinya? Berapa PNBP yang dihasilkan? Lalu bagaimana seluruh data tersebut diterjemahkan menjadi angka DBH yang diterima daerah?

“Tadi disampaikan bahwa penghitungan kontribusi PNBP Migas dari Riau pada 2026 semuanya disebut nyungsep. Dari 4,6 persen ke 1,6 persen,” kata Afni.

Karena itu, Pemkab Siak meminta dasar penghitungan tersebut diperlihatkan.

Data Lifting Belum Dibuka
Di sinilah persoalan belum menemukan titik terang. Afni mengatakan, data lifting yang ingin dilihat Pemkab Siak belum dapat dibuka dalam pertemuan bersama Kemenkeu.

Alasannya, data tersebut berada dalam kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Bagi Afni, kondisi itu membuat pemerintah daerah belum mendapatkan gambaran utuh mengenai penyebab anjloknya DBH Migas.

Padahal, daerah penghasil membutuhkan kepastian mengenai angka yang digunakan pemerintah pusat. Terlebih, penurunan DBH akan langsung berpengaruh terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan dan memenuhi kewajiban anggaran.

Baca Juga :  Ubah Peta Kekuatan TNI, Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan 204 Satuan Baru

“Kami ingin tahu apa dasarnya. Lifting-nya berapa, produksinya berapa, dan bagaimana angka itu dihitung kemudian dalam bentuk DBH Migas,” ujarnya.

Afni menilai transparansi data menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pembagian hasil sumber daya alam. Daerah penghasil perlu mengetahui berapa besar kontribusi Migas yang berasal dari wilayahnya dan bagaimana bagian daerah dihitung.

Siak Pernah Setor PNBP Migas Rp3,9 Triliun
Besarnya kekhawatiran Siak tidak terlepas dari kontribusi Migas daerah tersebut terhadap penerimaan negara.

Afni mengungkapkan, berdasarkan kertas kerja terakhir yang pernah dibuka, PNBP Migas yang berasal dari Kabupaten Siak pada 2023 mencapai sekitar Rp3,9 triliun dalam satu tahun.

Namun, bagian yang kembali ke daerah disebut hanya sekitar Rp400 miliar.

Bahkan, sebagian hak Siak tersebut masih belum dibayarkan pemerintah pusat. Afni menyebut nilainya sekitar Rp100 miliar.

Kondisi itu membuat persoalan DBH tidak sekadar berbicara tentang penurunan pendapatan daerah. Ada pula hak lama yang masih menunggu penyelesaian.

Di sisi lain, Pemkab Siak masih menghadapi kewajiban kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar untuk pekerjaan yang telah selesai sejak 2024.

Pemkab Siak juga masih memiliki kewajiban pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan pada 2025.

Situasi tersebut membuat pemerintah daerah harus berhitung ekstra hati-hati ketika pemerintah pusat menawarkan skema pembiayaan baru melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Ditawari Pembiayaan SMI, Siak Masih Berpikir
Skema yang ditawarkan pemerintah pusat salah satunya berkaitan dengan pembiayaan proyek infrastruktur untuk membantu mengatasi persoalan kurang bayar DBH.

Namun, Afni menyebut Siak belum bisa menjadikan skema tersebut sebagai pilihan utama.

Alasannya sederhana. Pemerintah daerah masih memiliki utang tunai kepada banyak pihak untuk pekerjaan yang telah selesai.

“Bagaimana daerah mengambil pembiayaan baru ketika kewajiban atas proyek yang sudah selesai sebelumnya masih belum terbayarkan?” kata Afni.

Baca Juga :  PSPS Pekanbaru Bungkam Semen Padang 1-0! Gol Dimas Wicaksono Jadi Penentu, Drama VAR Warnai Laga

Menurutnya, pembiayaan melalui SMI tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila kewajiban lama masih membebani keuangan daerah.

Karena itu, Pemkab Siak memilih menghitung kembali kemampuan fiskalnya sebelum mengambil pembiayaan baru.

Belum Ada Solusi Konkret, Siak Lanjutkan Perjuangan
Pertemuan dengan Kemenkeu belum menghasilkan solusi konkret mengenai pemulihan DBH Migas Siak.

Pemkab Siak memahami bahwa kebijakan anggaran 2027 telah melalui pembahasan pemerintah dan DPR RI. Namun, pemerintah daerah tetap akan melanjutkan komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Terutama untuk mendapatkan penjelasan mengenai data produksi, lifting dan PNBP Migas yang menjadi dasar penghitungan DBH.

Afni meminta masyarakat Siak tetap tenang dan menjaga suasana daerah tetap kondusif.

Ia menegaskan perjuangan Pemkab Siak bukan untuk meminta perlakuan khusus. Yang diperjuangkan adalah keterbukaan atas pengelolaan sumber daya alam dan hak daerah penghasil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Siak tidak meminta yang muluk-muluk. Cuma meminta transparansi dan hak dari eksploitasi sumber daya alam di daerah. Tidak lebih,” tegasnya.

Menurut Afni, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap diupayakan meningkat melalui kerja pemerintah daerah. Namun, peningkatan PAD memiliki batas kemampuan dan tidak mudah menggantikan kehilangan DBH Migas dalam jumlah besar.

Sebab, bagi Siak, persoalan DBH bukan hanya tentang angka dalam APBD. Di balik angka tersebut terdapat pembangunan, pelayanan publik dan kewajiban pemerintah daerah yang harus tetap berjalan.

Karena itu, Pemkab Siak akan terus mengejar penjelasan atas anjloknya DBH Migas, terutama mengenai angka PNBP Riau yang disebut turun drastis serta data lifting dan produksi yang hingga kini belum terbuka di meja pembahasan. (bsh)