SIAK, FOKUSRIAU.COM-Harapan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan perkebunan di Kabupaten Siak menemukan titik terang. PT Aneka Inti Persana (AIP) bersama empat koperasi, Minggu (11/10/2026) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dengan nilai komitmen mencapai Rp57 miliar.
Kesepakatan mencakup masyarakat Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur dan Kuala Gasib. Penandatanganan disaksikan Bupati Afni Zulkifli, sehari menjelang peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak.
Nilai Rp57 miliar menjadi penanda besarnya komitmen yang disepakati. Namun, bagi warga empat kampung tersebut, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya terletak pada pelaksanaan pembangunan kebun dan manfaat ekonomi yang kelak mereka rasakan.
Bupati Afni menegaskan, pemenuhan hak masyarakat atas kebun plasma bukan sekadar kebijakan yang bergantung pada kehendak kepala daerah. Menurutnya, kewajiban tersebut memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi.
“Hak 20 persen plasma itu bukan kata bupati, tetapi perintah undang-undang. Wajib hukumnya,” tegasnya.
Hak Plasma dan Harapan Masyarakat
Bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan, kesepakatan FPKM menjadi kesempatan untuk memperjelas akses terhadap manfaat ekonomi dari kegiatan usaha yang berjalan di daerah mereka.
Perwakilan empat kampung, Hamdan Firdaus, menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah mendorong tercapainya kesepakatan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada PT AIP karena telah membuka ruang bagi masyarakat untuk mencapai titik temu.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak karena akhirnya ada titik terang. Terima kasih kepada AIP yang telah membuka ruang ini untuk kami,” ujar Hamdan.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan warga agar kesepakatan tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Mereka menunggu langkah konkret yang memastikan pembangunan kebun masyarakat berjalan sesuai komitmen dan ketentuan yang berlaku.
Afni mengingatkan, hubungan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang perubahan bentang alam Siak. Ia mengaku menyaksikan sendiri perubahan kawasan hutan menjadi kawasan hutan tanaman industri (HTI) dan hak guna usaha (HGU) sejak dekade 1990-an.
“Saya saksi mata berubahnya hutan di Siak menjadi HTI dan HGU. Pada era 1990-an, hutan ditebang setiap hari,” tuturnya.
Menurut Afni, pengaturan mengenai kebun plasma menjadi salah satu instrumen untuk memastikan masyarakat turut memperoleh manfaat dari aktivitas perkebunan. Ia menyebut lahirnya ketentuan tersebut sebagai bentuk koreksi terhadap tata kelola yang perlu memberikan ruang lebih besar bagi kepentingan warga.
“Kita tidak menyalahkan, tetapi negara juga sedang bertobat. Apa bentuk tobatnya? Lahirnya undang-undang terkait plasma ini,” katanya.
PT AIP Dorong Kemitraan Ekonomi
CEO Regional PT AIP, Jimi Romansyah, mengatakan peringatan hari jadi Kabupaten Siak seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat hubungan perusahaan dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, keberhasilan perusahaan tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ekonomi masyarakat yang hidup di sekitar wilayah operasional. Karena itu, kemitraan perlu diarahkan agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi kedua belah pihak.
“Peringatan hari jadi bukan hanya perayaan, tetapi momentum untuk memperkuat silaturahmi dan kontribusi kita untuk daerah,” kata Jimi.
Dijelaskan, program FPKM menjadi bagian dari upaya perusahaan membangun kerja sama dengan para pemangku kepentingan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
PT AIP juga berupaya membuka peluang ekonomi masyarakat melalui inisiatif lain, di antaranya budidaya ayam petelur dan pengembangan sektor perikanan.
“Keberhasilan perusahaan tidak bisa dipisahkan dari kemajuan masyarakat. Pembangunan ekonomi berkelanjutan juga harus mendukung masyarakat,” ujarnya.
Berbagai inisiatif tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendapatan warga. Meski begitu, pelaksanaan kesepakatan kebun masyarakat tetap menjadi pekerjaan yang perlu dikawal agar komitmen yang telah dibangun dapat diterjemahkan menjadi hasil nyata.
Bupati Soroti Kehadiran Perusahaan
Di tengah upaya memperkuat kemitraan, Afni juga menyampaikan kekecewaan atas minimnya keterlibatan perusahaan dalam forum yang membahas kepentingan masyarakat.
Dari belasan perusahaan yang diundang, menurut Afni, hanya tiga perusahaan yang mengirimkan perwakilan. Ia menilai partisipasi pelaku usaha diperlukan untuk membuka komunikasi, membahas pemenuhan kewajiban, serta mencari peluang kerja sama yang bermanfaat bagi daerah.
Keterlibatan perusahaan dinilai tidak cukup hanya melalui program yang telah disepakati. Dialog dengan pemerintah daerah dan masyarakat juga dibutuhkan agar persoalan yang muncul dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan jalan keluar.
Dalam konteks PT AIP, Afni menilai kesepakatan FPKM telah membuka jalan penyelesaian hubungan perusahaan dengan masyarakat.
“Saya menganggap PT AIP tidak bermasalah lagi dengan masyarakat,” ucapnya.
Pernyataan itu memberi sinyal positif bagi hubungan kedua pihak. Namun, keberlanjutan hubungan tersebut tetap membutuhkan tindak lanjut yang konsisten, terutama dalam menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani.
Rp57 Miliar Menunggu Pembuktian
Kesepakatan yang tercapai sehari menjelang Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak membawa harapan baru bagi warga Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib.
Komitmen senilai Rp57 miliar menjadi pijakan awal bagi pelaksanaan program kebun masyarakat. Tahap berikutnya adalah memastikan mekanisme pelaksanaan, pembangunan kebun, serta pemenuhan hak masyarakat berjalan sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku.
Bagi warga, manfaat program tidak akan ditentukan oleh besarnya angka yang tercantum dalam dokumen. Hasilnya akan terlihat ketika kebun benar-benar terbangun, kemitraan berjalan, dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Kini, harapan empat kampung tersebut bertumpu pada realisasi komitmen yang telah disepakati. Kesepakatan sudah ditandatangani. Pekerjaan berikutnya adalah membuktikan bahwa janji pembangunan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Siak. (Inf)






