PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat meminta Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama seluruh jajaran, mempersempit ruang gerak bandar, pemasok dan jaringan pengedar sampai kawasan yang menjadi pusat transaksi narkotika.
Instruksi itu ditegaskan Arman, Jumat (16/10/2026) menyusul serangkaian operasi kepolisian di tempat hiburan malam dan kawasan rawan narkoba di Pekanbaru.
“Sudah saya perintahkan Direktur Narkoba dan jajaran untuk menumpas habis peredaran narkoba di Riau,” tegas Arman.
Penindakan yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir memperlihatkan dua sasaran utama kepolisian, yakni tempat hiburan malam dan lingkungan permukiman yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
Penggerebekan MP Club, 63 Orang Positif Narkotika
Salah satu operasi besar dilakukan di tempat hiburan malam MP Club, Pekanbaru, pada 11 Oktober 2026. Penggerebekan itu melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bareskrim Polri, dan jajaran terkait.
Petugas memeriksa puluhan orang. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan 63 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 7,5 butir ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai Rp14,3 juta.
Penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat pekerja tempat hiburan malam dan seorang pengunjung.
Terhadap orang yang terindikasi sebagai pengguna, kepolisian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk menjalani asesmen terpadu. Sementara mereka yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalan Pangeran Hidayat
Penyisiran juga dilakukan di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN), Kamis (15/10/2026).
Operasi gabungan tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru, serta sejumlah instansi terkait. Dari kegiatan itu, petugas membawa enam pria untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan 20 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Sebelumnya, pada Jumat (9/10/2026), aparat telah menyisir dua kawasan yang dicurigai rawan peredaran narkotika, yakni Jalan Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam. Dalam kegiatan tersebut, empat orang diamankan untuk diperiksa.
Rangkaian operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan transaksi narkotika sekaligus mengungkap pihak-pihak yang berada di balik peredarannya.
Kapolda Minta Buru Bandar dan Pemasok
Arman menekankan, pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti setelah sebuah operasi selesai. Ia meminta jajarannya meningkatkan pengawasan, memperkuat penindakan, dan menelusuri jaringan yang memasok narkotika ke berbagai wilayah di Riau.
Menurutnya, langkah tegas perlu diarahkan hingga ke bandar dan pemasok, bukan hanya kepada orang-orang yang ditemukan berada di lokasi operasi.
Instruksi tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang meminta jajaran kepolisian memberantas kawasan-kawasan yang menjadi pusat peredaran narkoba di berbagai daerah di Indonesia.
Arman menginginkan upaya tersebut dijalankan secara konsisten agar jaringan peredaran narkotika tidak kembali tumbuh setelah dilakukan penindakan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut membantu mengungkap aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari warga dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Peran masyarakat dibutuhkan, terutama ketika mengetahui dugaan transaksi, aktivitas mencurigakan, atau lokasi yang kerap digunakan untuk peredaran narkoba.
Dengan operasi lapangan, pengembangan penyidikan, dan dukungan informasi warga, kepolisian berharap ruang gerak jaringan narkotika di Riau semakin terbatas. Pemberantasan pun diharapkan tidak sekadar menghasilkan penangkapan, tetapi mampu memutus mata rantai peredaran hingga ke sumbernya. (tpc)






