PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sebuah koper penumpang kapal feri dari Malaysia, menjadi pintu terbongkarnya upaya penyelundupan 5,2 kilogram sabu di Pelabuhan Terminal Feri Internasional Dumai, Riau.
Barang haram senilai sekitar Rp7,84 miliar itu diduga dibawa seorang kurir berinisial ZU (34), warga asal Medan, Sumatera Utara yang dijanjikan bayaran Rp20 juta untuk sekali pengiriman.
Petugas menemukan sabu seberat bersih 5.228,54 gram setelah pemeriksaan menggunakan mesin pemindai X-ray menunjukkan kejanggalan pada bagian sisi koper.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Bea Cukai, dan BNN Kota Dumai.
Pengungkapan ini membuka dugaan adanya jaringan peredaran narkotika lintas negara yang mengatur pengiriman barang dari Malaysia menuju Indonesia, dengan sasaran peredaran di wilayah Riau dan Sumatera Utara.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Kantor BNNP Riau, Senin (2/11/2026).
Penangkapan ZU bermula dari informasi mengenai rencana masuknya narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. Informasi tersebut diterima petugas dan ditindaklanjuti bersama Direktorat Interdiksi Bea Cukai untuk mengantisipasi pergerakan barang mencurigakan menuju Riau.
Pengawasan kemudian diarahkan kepada penumpang kapal feri MV Indomal Dynasty yang berlayar dari Port Dickson, Malaysia, menuju Dumai pada Kamis (29/10/2026).
Di antara barang bawaan penumpang, koper berwarna abu-abu dan cokelat milik ZU menarik perhatian petugas. Hasil pemindaian memperlihatkan indikasi mencurigakan pada bagian tertentu koper tersebut.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan bersama tim pemberantasan BNNP Riau dan BNNK Dumai. Dari dalam sejumlah bagian kompartemen koper, petugas menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Total berat bersih barang bukti mencapai 5.228,54 gram.
“Didapati di terminal di Dumai, kami melaksanakan pemeriksaan, mendapatkan barang narkoba ini, sesuai dengan informasi yang kami dapat,” kata Christ.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus, terutama menelusuri pihak yang menyiapkan sabu di Malaysia dan jaringan yang menunggu barang itu tiba di Indonesia.
Dijanjikan Bayaran Rp20 Juta Sekali Pengiriman
Dari pemeriksaan awal, ZU mengaku bersedia membawa koper tersebut karena dijanjikan upah Rp20 juta. Pembayaran disebut akan diberikan setelah narkotika sampai ke tujuan.
Menurut keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, ZU direkrut seseorang berinisial ZA. Ia kemudian dihubungi oleh orang berinisial YU yang memintanya mengambil sabu di kawasan Bukit Bintang, Malaysia.
Koper yang dibawanya disebut telah disiapkan oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Arab. Barang tersebut diduga sudah berisi sabu yang disembunyikan di bagian-bagian tertentu sehingga tidak langsung terlihat dari luar.
Setelah menerima koper, ZU bertolak menuju Indonesia menggunakan kapal feri MV Indomal Dynasty. Perjalanan itu terhenti ketika petugas memeriksa barang bawaannya di Pelabuhan Dumai.
Christ mengatakan, ZU mengaku baru pertama kali menjalankan tugas sebagai pembawa narkotika. Namun, keterangan tersebut masih harus diuji melalui penyidikan dan penelusuran bukti-bukti lain.
“Menurut pengakuan, ini pengakuan ya, baru pertama kali. Tapi tentunya akan kami dalami dengan bukti-bukti yang ada, berdasarkan pergerakan atau kegiatan-kegiatan sebelumnya dari jaringan ini,” ujarnya.
Diduga Melibatkan Jaringan Malaysia, Riau dan Medan
BNNP Riau menduga pengiriman tersebut bukan aktivitas yang berdiri sendiri. Ada pembagian tugas yang diduga melibatkan sejumlah orang, mulai dari penyedia narkotika di Malaysia, kurir pembawa barang melintasi perbatasan sampai pihak bertugas menjemput dan mendistribusikannya ke daerah sasaran.
Berdasarkan keterangan awal ZU, sabu tersebut direncanakan untuk diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara. Meski begitu, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan jaringan dengan jalur peredaran di Riau.
“Barang ini dari Malaysia. Dari Malaysia sendiri menghubungi orang yang dari Riau, tersangka ini, dan mereka sudah ada timnya. Siapa yang melepas dari Malaysia, siapa yang membawa masuk, siapa yang menjemput, dan siapa yang membawa ke daerah sasaran, di Riau sendiri termasuk dan di Medan,” jelas Christ.
Penyidik kini menelusuri identitas dan peran pihak-pihak yang disebut dalam keterangan awal tersangka. Pendalaman juga diarahkan untuk mengetahui apakah pengiriman tersebut berkaitan dengan aktivitas jaringan yang pernah beroperasi sebelumnya.
Nilai Sabu Ditaksir Rp7,84 Miliar
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita tujuh bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 5.228,54 gram.
Barang bukti lainnya meliputi satu koper berwarna abu-abu dan cokelat, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23 berwarna hitam, satu paspor, serta satu tiket feri rute Port Dickson-Dumai.
BNNP Riau memperkirakan sabu yang disita berpotensi berdampak terhadap sekitar 26.143 jiwa apabila sampai beredar di masyarakat. Dengan asumsi harga Rp1,5 juta per gram, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp7,84 miliar.
Penyitaan tersebut mencegah barang bukti itu masuk ke jalur peredaran yang sedang didalami penyidik. Meski demikian, pengembangan perkara masih diperlukan untuk mengungkap pihak yang mengendalikan pengiriman dan penerima akhir narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, ZU dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman sabu dari Malaysia tersebut. Identitas dan keterlibatan pihak lain akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman serta alat bukti yang diperoleh penyidik. (ric)






