PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Perselisihan terkait pembagian uang hasil penjualan harta warisan diduga berujung pada pembakaran rumah di Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial K, setelah rumah peninggalan orang tua yang ditempati saudara kandungnya hangus terbakar.
Akibat kejadian tersebut, korban inisial P diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp200 juta. Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan K dalam peristiwa kebakaran yang terjadi, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB itu.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo menjelaskan, rumah tersebut adalah harta peninggalan orang tua yang telah diwariskan kepada P.
“Rumah yang terbakar merupakan peninggalan orang tua korban yang telah diwariskan kepadanya,” kata Zaini dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Saksi Melihat Terduga Pelaku di Bawah Rumah
Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan kebakaran. Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Apriadi, kemudian memerintahkan tim operasional untuk menelusuri penyebab kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa K terlihat berada di bawah kolong rumah panggung milik P sebelum api muncul. Saksi juga mengaku melihat gerakan yang diduga seperti menyiramkan sesuatu, sebelum api dinyalakan menggunakan mancis.
“Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kebakaran terjadi, K terlihat berada di bawah kolong rumah panggung milik korban,” ujar Zaini.
Keterangan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang ditelusuri penyidik untuk mengungkap bagaimana kebakaran bermula.
Setelah mengumpulkan keterangan awal, polisi mencari keberadaan K. Upaya tersebut membuahkan hasil, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Petugas mendapatkan informasi bahwa K berada di sebuah warung milik H Mus di Kelurahan Sungai Geniot. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Zaini, dalam pemeriksaan awal K disebut mengakui perbuatannya.
Penyidik menduga pembakaran dilakukan dengan mengumpulkan daun pisang kering, membungkusnya menggunakan jaket, lalu meletakkannya di bawah kolong rumah panggung. Bungkusan tersebut diduga disulut menggunakan mancis berwarna merah.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian itu melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran barang bukti.
Persoalan Pembagian Uang Warisan Didalami
Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan motif pembakaran mengarah pada persoalan pembagian uang hasil penjualan sisa harta peninggalan orang tua mereka.
Zaini menyebut, berdasarkan keterangan terduga pelaku, uang tersebut belum diserahkan kepadanya. Dalam perkara ini, K, P, dan saksi yang diperiksa diketahui memiliki hubungan sebagai saudara kandung.
Meski dugaan perselisihan warisan telah mengemuka, polisi masih mendalami latar belakang konflik tersebut. Penyidik perlu memastikan hubungan antara persoalan pembagian uang dan peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah itu.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita satu buah mancis berwarna merah dari K. Petugas juga mengamankan satu lembar seng dan satu potong kayu bekas terbakar yang diserahkan pihak pelapor.
Saat ini, K telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan. Penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, K disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan fakta dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan rumah peninggalan keluarga itu terbakar, termasuk dugaan motif yang melatarbelakanginya. (ric)






