Hukum  

Polres Inhu Ringkus Dua Pelaku, Inilah Ancaman Hukuman yang Menanti

Kapolres AKBP Efrizal (tengah) memberikan keterangan pers. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

Kapolres menegaskan, beberapa pasal disangkakan terhadap pelaku. Tersangka SKR pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Bunyi pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga:  Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus, Siap Kembangkan Potensi 400 Hektare Lahan Pertanian

Sedangkan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 berbunyi “Barang siapa tanpa hak menyimpan senjata api”, dikarenakan barang bukti berupa senjata api didapat dari tersangka SKR.Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara, untuk tersangka ANR alias Ucok juga dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Kedua tersangka dan sejumlah barang bukti kini sudah diamankan,” tukasnya. (*)

Baca juga:  ATR/BPN Soroti Pembatalan Sertifikat di Tesso Nilo, Sertifikasi Tanah Ulayat Riau Dipercepat

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta