Perselingkuhan Oknum Perwira TNI Berujung Penjara dan Pemecatan

Ilustrasi oknum tni. (Foto: Istimewa)

MEDAN-Seorang oknum perwira TNI dipecat usai perselingkuhannya dengan istri orang terbongkar. Kasus ini sudah diputus Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 29 April 2021.

Putusan kasus perselingkuhan dengan Nomor XX-X/PMT-I/XX/XI/2020(disamarkan,red) itu kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung. Terpidana dalam kasus ini adalah seorang perwira menengah yang nama maupun inisialnya disamarkan.

Dalam berita ini sebut saja terpidana berinisial YY. YY diketahui sudah memiliki istri dan anak, tetapi tinggal beda pulau dengan tempat dinas YY. Sedangkan selingkuhan YY adalah seorang PNS berinisial RS yang diketahui sudah memiliki suami dan dua anak.

Dalam surat putusan hakim, terlihat bahwa kasus ini diusut setelah sebuah video call vulgar antara YY dan RS tersebar dan menjadi perbincangan di tempat dinas keduanya.

Video call vulgar itu tersebut sekitar Desember 2019. Dalam putusannya, majelis hakim mendapati fakta-fakta hukum yang kemudian membuktikan perselingkuhan yang dilakukan YY dengan RS. Fakta-fakta hukum itu dituangkan pada halaman 52 – 59 surat putusan hakim.

YY diketahui mulai menjalani pendidikan militer tahun 2004. YY kemudian mengenal RS dalam sebuah acara di tempat dinas mereka dan bertukar nomor ponsel. Sejak itu, YY dan RS menjadi sering berkomunikasi. Sekitar 2 minggu berkenalan, keduanya baru sama-sama tahu bahwa masing-masing sudah memiliki pasangan sah.

Fakta lainnya berdasarkan keterangan para saksi adalah YY dan RS sudah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali. Hubungan intim dilakukan antara bulan April sampai Juni 2019 di rumah dinas YY dan ada pula hubungan intim yang dilakukan dalam mobil di parkiran ruko dan parkiran kafe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *