INDRAGIRI HULU-Jajaran Polsek Seberida menangkap seorang oknum karyawan PT Banyu Bening Utama (BBU) berinisial TB (31). Bersama tersangka diamankan narkoba jenis sabu siap edar seberat 2,35 gram.
TB ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberida di simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kabupaten Inhu, Riau, Senin (20/9/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa siang menjelaskan, Senin pukul 18.00 WIB, Kapolsek Seberida Kompol Hendri Suparto memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Adam Malik Nasution dan beberapa anggotanya melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di simpang empat Belilas.
Beberapa saat kemudian, tepatnya pukul 19.00 WIB tim mengamankan seorang pengendara sepeda motor jenis Yamaha Vixion BM 2534 LB yang membonceng seorang wanita.
Pengendara sepeda motor itu diketahui berinisial TB yang tengah membonceng istrinya FY (34).
TB merupakan oknum karyawan perusahaan dan tinggal di perumahan divisi I PT BBU Desa Kelesa, Kecamatan Seberida.
Saat digeledah badan, polisi tak menemukan narkoba. Namun pada jok sepeda motor, polisi menemukan satu gulungan slang plastik berisi sebungkus sabu siap edar dengan berat 2,35 gram dan sembilan lembar plastik klep kecil pembungkus sabu-sabu.
TB tak bisa mengelak dan akhirnya mengaku kalau sabu itu miliknya yang dibeli dari temannya untuk dijual pada pelanggannya di komplek perumahan divisi I PT BBU.
Setelah mengamankan tersangka, polisi bergerak ke rumah teman tersangka yang menjadi pemasok sabu.
Namun tersangka sudah tidak berada di rumahnya. Diduga telah melarikan diri. “Orang itu kini tengah diburu Unit Reskrim Polsek Seberida dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” urainya. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta