INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Dalam hitungan jam, Satres Narkoba Polres Inhu menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Rengat. Dari tangan tersangka diamankan enam paket sabu siap edar.
Kedua tersangka inisial YS alias Bebeh (38), warga Kelurahan Sekip Hulu, Rengat dan seorang wanita isinial SM alias Ega (39) warga Kelurahan Kambesko.
“Kedua tersangka ditangkap Jumat malam pada tempat dan waktu berbeda,” kata Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Kamis Siang.
Dijelaskan, Jumat (29/10/2021) malam, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu memperoleh informasi terjadi transaksi narkoba di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rengat.
Mendengar hal itu, polisi langsung turun ke lokasi dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 23.00 WIB, terlihat seorang laki-laki duduk di tangga panggung lapangan hijau, seperti sedang menunggu seseorang.
Laki-laki inisial YS alias Bebeh itu langsung diamankan. Saat digeledah, tidak ditemukan narkoba. Namun tak jauh dari tempat duduk Bebeh, polisi melihat plastik klep kecil tergelatak dan diduga berisi sabu.
Bebeh yang diintrogasi akhirnya mengaku kalau barang itu miliknya dan sengaja dibuang saat polisi mendekatinya. Bebeh juga mengaku, sabu seberat 1,55 gram itu didapat dari kenalannya yang selama ini memasok.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp200.000 hasil penjualan sabu. Polisi kemudian bergerak menuju rumah pemasok sabu seperti dimaksud Babeh. Ketika rumah tersebut digerebek, ternyata sang pemasok sabu tidak berada di rumah.
Di rumah tersebut hanya ada istrinya inisial SM alias Ega. Saat digeledah, polisi menemukan satu dompet kecil pink dekat tempat tidur dalam kamar berisi empat paket sabu siap edar.
Saat diperikesa, Ega juga mengaku selama ini membantu suaminya berjualan sabu.
Selain empat paket sabu siap edar seberat 9,05 gram, di rumah itu juga diamankan timbangan elektrik, handphone tersangka untuk bertransaksi, plastik klep pembungkus sabu-sabu, uang tunai Rp2 juta diduga hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta