INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu mengamankan seorang buruh kebun sawit, karena memperkosa anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Rengat.
Pelaku inisial NV alias Nov (20) diketahui sebagai warga Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku dan ditangkap, Senin (15/11/2021) setelah orang tuanya mengantarkan pelaku ke Mapolres Inhu.
Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Senin (6/12/2021) menjelaskan, perbuatan pelaku terjadi Jumat, 17 September 2021 sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban sedang sendirian di rumah sambil menonton TV.
Pelaku datang dan masuk rumah dengan alasan minta minum, karena haus usai memanen sawit. Setelah minum, pelaku duduk sebentar sambil bermain handphonenya. Ternyata, saat itu pelaku sedang memutar video porno.
Pelaku lalu mendekati dan memaksa korban ikut menonton video itu. Tentu saja korban yang masih polos dan tidak mengerti apa-apa menolak.
Namun pelaku tetap saja memaksa korban menonton. Selanjutnya pelaku memeluk dan mencium serta berbuat senonoh terhadap korban secara paksa.
Bahkan, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Setelah puas melampiaskan nafsu bejat, pelaku keluar dari rumah korban sambil mengancam akan membunuh korban bila menceritakan kejadian itu pada orang lain.
Saat itu korban hanya bisa diam, depresi dan ketakutan. Bahkan sejak kejadian itu, sifat korban langsung berubah, pendiam dan sering melamun.
Perubahan itu rupanya diketahui bibi korban, DR (40). Kamis 4 November 2021 korban akhirnya menceritakan semua kejadian menyakitkan dan menakutkan itu pada bibinya.
Saat itu juga bibi korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Inhu langsung memburu pelaku, namun tak kunjung ditemukan. Minggu 14 November 2021, Kanit PPA Polres Inhu mendatangi rumah orang tua pelaku dan berkoordinasi.
Sesuai janji orang tua pelaku, dia kemudian membawa pelaku ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum. Senin 15 November 2021, orang tua pelaku datang menyerahkan pelaku ke polisi. “Hasil pemeriksaan tim PPA Polres Inhu, NV mengakui semua perbuatannya memperkosa anak bawah umur. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan polisi,” ujar Misran. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta