INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Dua pelaku tindak pidana penipuan dengan modus dukun pengganda uang ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, setelah menipu SB (49) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap.
Kedua dukun pengganda uang itu inisial SKD alias Adi Kusuma alias Bagus (43) asal Lubuk Mandasra, Kecamatan Tengah Hilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Pelaku memiliki rumah di Kecamatan Kelayang. Pelaku kedua inisial SYD alias Surya (53) warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap.
Mereka diamankan, Rabu (15/12/2021) pada waktu dan tempat berbeda. Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Selasa siang menyebut, kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang mulai terjadi tanggal 21 April 2021.
Saat itu, salah seorang tersangka, Suryo datang ke rumah korban dan mengatakan ada temannya yang bisa menggandakan uang 4 kali lipat. Kemudian Suryo menawarkan jasa pengganda uang itu pada korban.
Awalnya korban menolak karena tidak ada uang, namun karena tergiur keuntungan yang besar tanpa harus bekerja keras, korban berusaha mengumpulkan uang dan akhir April 2021, korban bersama Surya datang kerumah tersangka Bagus di Kecamatan Kelayang dengan membawa uang sebesar Rp 33 juta sebagai tanda jadi atau uang muka pengganda.
Beberapa hari berikutnya, Surya dan Bagus datang kerumah korban untuk menjemput uang yang akan digandakan serta keperluan penggandaan, selalu demikian hingga akhir September 2021 dan total uang yang telah diberikan korban pada kedua pelaku adalah Rp 715 juta.
Sejak akhir September 2021, korban selalu bertanya pada kedua tersangka tentang hasil penggandaan uang, namun kedua tersangka selalu mengatakan belum berhasil dan korban diminta sabar.
Mulai sadar sudah ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Selasa 14 Desember 2021 sekitar pukul 16.45 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku penipuan IRT hingga ratusan juta.
Tak butuh lama bagi tim untuk mendeteksi keberadaan pelaku, 15 Desember 2021, pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang bernama Bagus diruas jalan Desa Pasir Kemilu (Paskem) Kecamatan Rengat.
Tersangka Bagus mengaku telah melakukan penipuan terhadap salah seorang IRT di Peranap, untuk melancarkan aksinya, Bagus dibantu oleh Surya, warga Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap.
Pada hari sama, pukul 22.00 WIB, tim meringkus Surya dirumahnya di Desa Pandan Wangi. Kemudian, tim juga menggeledah rumah lama Bagus di Kelayang, ditemukan 1 unit senjata air softgun berserta sejumlah alat-alat pesugihan.
Tidak hanya itu, tim juga mengamankan 1 set peralatan spiritual, 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU yang dibeli dari hasil penipuan, buku tabungan, uanb tunai Rp 2,5 juta sisa hasil penipuan, 1 pucuk senjata tajam berbentuk senjata api dan barang lainnya. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta