ROKAN HILIR, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melimpahkan perkara enam tersangka pemilik 105 Kg narkoba jenis sabu ke Pengadilan Negeri setempat. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara selesai dilengkapi.
“Kita sudah melimpahkan enam tersangka ke pengadilan negeri pada 18 Januari 2021 yang lalu dan saat ini tengah menunggu sidang,” kata Kepala Kejari Rohil, Yuliarni Appy SH, MH melalui Kasi Intel Hasbullah didampingi Kasi Pidum Yonki Arvius SH, MH, Senin (24/1/2022).
Menurut Hasbullah, dalam menangani perkara 105 Kg sabu-sabu tersebut, Kejari Rohil menunjuk beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya Rahmad Hidayat SH.
Saat ditanya ancaman hukuman terhadap enam tersangka tersebut, Hasbullah mengatakan ke enam tersangka diancam dengan pidana maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, enam tersangka dengan inisial JP, RK, AS, DY, SD serta ZK berhasil diamankan BNN Pusat di Rohil.
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkotika golongan l jenis sabu di Bagansiapiapi, Riau dan sekitarnya yang dilakukan jaringan JP.
Selanjutnya, Selasa 21 September 2021, tim BNN melakukan penyidikan dan pemantauan di jembatan Jalan Lintas Bagansiapiapi Ujung Tanjung bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.
Tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB JP bersama AS dan DY menggunakan mobil Toyota Innova berangkat dari Pekanbaru menuju Bagansiapiapi.
Tim langsung mengamankan tersangka dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu 3 terpal besar warna-warni di dalamnya berisi 7 karung kecil warna putih berisi 100 bungkus sabu kemasan plastik teh cina warna hijau kuning dengan total berat keseluruhan kurang lebih 105,926 gram. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru